Home / Internasional / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Jumat, 7 November 2025 - 00:50 WIB

Kemlu RI Libatkan Aceh dalam Upaya Dorong Proses Damai di Myanmar

mm Redaksi

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Pertama Kiri) saat menerima kunjungan audiensi Diplomat Ahli Madya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Muhammad Anshor (Kedua Kanan) di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (6/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Biro ADPIM Aceh).

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Pertama Kiri) saat menerima kunjungan audiensi Diplomat Ahli Madya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Muhammad Anshor (Kedua Kanan) di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (6/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Biro ADPIM Aceh).

Banda Aceh – Diplomat Ahli Madya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Muhammad Anshor bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (6/11/2025).

Pertemuan tersebut membahas rencana keterlibatan Indonesia, khususnya Aceh, dalam upaya mendorong proses perdamaian di Myanmar yang hingga kini masih dilanda konflik berkepanjangan.

“Kami di Kemenlu berikhtiar membantu para pemangku kepentingan di Myanmar untuk mencapai kesepakatan damai. Mereka memang belum sepenuhnya siap berdamai, namun kami ingin menawarkan ruang yang aman dan netral bagi pihak-pihak yang bertikai untuk mulai berbicara,” ujar Anshor dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Salat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Anshor mengatakan, Indonesia berencana memfasilitasi dialog antar berbagai kelompok etnis di Myanmar di Yogyakarta pada akhir November mendatang. Pertemuan itu dirancang menghadirkan sekitar 20 perwakilan etnik serta lima perwakilan dari Pemerintah Myanmar.

“Mereka ingin belajar dari pengalaman Indonesia, khususnya dari proses perdamaian Aceh. Mereka ingin memahami penyebab awal konflik dan bagaimana proses rekonsiliasi bisa tercapai di tengah kemajemukan seperti di Indonesia,” jelasnya.

Anshor menambahkan, Myanmar memiliki tujuh negara bagian yang mayoritas dihuni etnis minoritas dan banyak di antaranya berada jauh dari jangkauan pemerintahan junta militer. Karena itu, pengalaman Aceh dinilai relevan untuk memberikan inspirasi bagi kelompok-kelompok di Myanmar yang tengah mencari jalan damai.

Baca Juga :  Diduga Cemari Udara, Ketua Pansus Pertambangan DPRA M. Rizal Falevi Kirani: Pihak PT.Mifa Harus Bertanggung Jawab

Rencananya, pada 28 November mendatang, sesi khusus tentang proses damai Aceh akan menjadi topik utama dalam diskusi di Yogyakarta. Kemenlu berharap Gubernur Aceh Muzakir Manaf dapat hadir untuk berbagi pengalaman dan memberikan motivasi kepada peserta dari Myanmar.

“Selain itu, ada juga permintaan dari perwakilan junta militer untuk melihat langsung implementasi perdamaian di Aceh. Mereka dijadwalkan berkunjung ke Aceh pada 29–30 November setelah mengikuti sesi diskusi di Yogyakarta,” tambah Anshor.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Minta Pemda Tangani TBC Secara Serius

Gubernur Muzakir Manaf menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Aceh untuk berbagi pengalaman terkait proses perdamaian yang berhasil mengakhiri konflik panjang antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 silam.

Langkah diplomatik ini diharapkan dapat menjadi kontribusi konkret Indonesia, khususnya Aceh, dalam mendukung terciptanya perdamaian yang inklusif di kawasan Asia Tenggara.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tegaskan 2026 Tahun Pelaksanaan, OPD Diminta Fokus Bekerja Nyata

Pemerintah

Pererat Sinergitas, Pj. Walikota Banda Aceh Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Daerah

Perlindungan hukum pekerja, Kejati Aceh Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan Ulama Rumuskan Road Map Syariat Islam

Aceh Besar

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan SOULS Fest 2025 SMAN 2 Unggul Ali Hasjmy

Daerah

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila

Daerah

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tata Tertib DPR Aceh