Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI buka suara soal kabar seorang warga negara Indonesia (WNI) di Yordania (KL) yang diduga terindikasi mendukung ISIS. Plt Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah menyampaikan perkembangan terbaru itu saat konferensi pers pada Kamis (8/1).
Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan KBRI Amman menerima laporan dari diaspora WNI bahwa anaknya ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni.
Menurutnya, si anak telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman dan sidang keenam akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari.
Heni menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak, menambahkan bahwa Kemlu telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedubes Yordania yang ada di Jakarta.
Dia juga menyampaikan pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat maupun di perwakilan telah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status WNI tersebut sebagai anak.
“Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ujar Heni.
Heni pun menegaskan bahwa Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus tersebut guna memastikan hak-hak WNI itu sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.
Editor: Amiruddin. MK









