Home / Parlementaria

Jumat, 27 Mei 2022 - 16:55 WIB

Ketua DPRA Mengaku Belum Menerima Berkas PAW Partai Demokrat dan PNA

mm Redaksi

NOA I Banda Aceh – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengaku belum memproses pegajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRA, Dalimi kepada HT Ibrahim yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat dan PAW Partai Nangroe Aceh (PNA).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri saat siaran pers dengan wartawan di ruang Serba Guna DPRA, Banda Aceh, Jum’at (27/05/2022).

Dia menyebut, persoalan PAW yang diajukan Partai Demokrat dan Partai PNA, perlu dipelajari dokumen-dokumen yang ada.

Baca Juga :  Panen Salak, Reza Fahlevi Sebut Lahan Pertanian Sabang Menjanjikan

“Saya baru dilantik tanggal 13 kemarin, belum sampai satu bulan sehingga masalah yang sudah di lembaga (DPRA) belum semua saya lihat dan dokumennya belum semua masuk ke meja saya,” ungkap Saiful Bahri alias Pon Yahya itu.

Menurut Pon Yahya, persoalan PAW ini perlu dilakukan koordinasi dengan pimpinan yang lain, karena persoalan itu harus segera ditindaklanjuti.

“Saya belum masuk ke ranah pimpinan, kita lihat dulu dan pelajari dulu, serta kita cek kembali dokumen-dokumen usulan PAW oleh partai atau pun memang sudah dibatalkan oleh partai itu sendiri, kita juga belum tahu,” ucapnya.

Baca Juga :  BKPSDM Aceh Barat Umumkan 49 Nama Lulus Administrasi Seleksi JPT

Lanjut Pon Yahya, ia juga mengatakan bahwa proses perngantian ialah kewenangan partai. Namun, berkas pengajuan tersebut belum diletakkan di atas meja kerja.

Sebelumnya, DPRA mengelar Sidang Paripurna Pergantian Wakil Ketua DPRA Dalimi kepada HT. Ibrahim, Selasa (01/03/2022).

Baca Juga :  Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Namun, usulan paripurna harus ditunda kerena tidak mencukupi quorum. Ini sesuai tata tertib DPRA bahwa pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat minimal dihadiri 54 anggota DPRA, sedangkan yang hadir 30 orang dan hadir secara virtual 6 orang.

Pimpinan DPRA saat itu, Dahlan Jamaluddin memutuskan akan menjadwal ulang sidang paripurna dan menggelar rapat Banmus kembali. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan kapan sidang paripurna itu dilaksanakan. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Melalui Dana Pokir Safaruddin, Jalan Cot Mane-Blangpidie Diperbaiki Tahun Depan

Parlementaria

DPRA Bakal Panggil BKSDA Terkait Sengketa Lahan di Trumon Aceh Selatan

Parlementaria

Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Serahkan Rancangan Perubahan APBA 2024 ke DPRA

Daerah

Di Aceh Jaya, Anggota DPR RI Upayakan Perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2023, PJ Bupati Mahdi Beri Apresiasi

Daerah

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Parlementaria

Komite III DPD RI Minta Permasalahan PON XXI Aceh-Sumut Tidak Terulang Lagi