Home / Parlementaria

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:52 WIB

Ketua Komisi III DPRA: Qanun Migas Rakyat Aceh Sangat Mendesak

REDAKSI

NOA | BANDA ACEH – Menanggapi insiden meledaknya sumur minyak tradisional di Gampong Mata Ie, Ranto Peurelak, Aceh Timur yang terjadi pada Jum’at (11/03/2022) yang lalu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Khairil Syahrial menginginkan untuk segera mewujudkan hadirnya Qanun Pertambangan Minyak dan Gas Alam (Migas) Rakyat Aceh.

“Saya yakin, dengan adanya Qanun tersebut, insiden seperti yang baru saja terjadi tidak akan terulang,” kata Khairil kepada media ini, Selasa (15/03/2022).

Karena, lanjut Khairil, dalam Qanun tersebut nantinya akan mengatur segala regulasi tentang pertambangan mandiri yang dilakukan oleh masyarakat, selama ini pertambangan itu dilakukan secara ilegal dan masyarakat pun tidak dibekali dengan teknik atau tatacara sesuai dengan ilmu pertambangan.

Baca Juga :  DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2023, PJ Bupati Mahdi Beri Apresiasi

Khairil menambahkan, tentunya dalam draf Qanun tersebut akan mengatur teknik bagi hasil, teknis cara pengambilan, kemudian teknis keamanan atau safety, agar masyarakat selamat tanpa insiden.

“Nah, selama ini kan masyarakat tidak dibekali, karena itu dianggap ilegal, makanya kita melihat Qanun Migas Rakyat Aceh ini sangat mendesak,” ujar Khairil.

Disebutkannya, saat ini, draf Qanun tersebut masih dipelajari oleh Pemerintah Aceh, selanjutnya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kemudian akan dibawa ke Jakarta.

Baca Juga :  PON XXI Aceh-Sumut Sukses, DPRA Apresiasi Pj Gubernur Aceh dan KONI

“Saat ini masih dalam pembahasan per tahap, karena ini Qanun inisiatif Komisi III DPRA, tentunya perlu keseimbangan dari Pemerintah Aceh, jadi kami minta Pemerintah untuk membaca dan mempelajari serta meminta pendapat Pemerintah terhadap qanun ini,” imbuhnya.

Khairil menegaskan, keberadaan Qanun Migas Rakyat Aceh tersebut sangat mendesak dan sangat diperlukan sebagai upaya Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi insiden yang sama di kemudian hari, kemudian mendapat pengawasan dan edukasi dari pihak terkait nantinya.

Selain itu, kata Khairil, Qanun tersebut mengatur regulasi terkait legalisasi pertambangan rakyat, agar masyarakat bisa menggunakan hasil alam dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

“Semua regulasi yang sudah diatur dalam Qanun tersebut demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui hasil alam yang ada di Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRA telah menjumpai pihak SKK Migas di Jakarta, guna menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh.

“Komisi III DPRA sedang memperjuangkan agar tambang minyak dan gas yang dikelola secara secara mandiri oleh rakyat Aceh seperti di Ranto Peureulak, Aceh Timur bisa dilegalkan,” pungkas Khairil. (Parlementeria)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Bangga Pemkab Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2025

Parlementaria

Diduga Cemari Udara, Ketua Pansus Pertambangan DPRA M. Rizal Falevi Kirani: Pihak PT.Mifa Harus Bertanggung Jawab

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Proyeksikan APBK 2025 Capai Rp1,5 T

Parlementaria

DPRA Desak Pemerintah Aceh Surati Kabupaten Kota Tuntaskan Penandatanganan NPHD

Daerah

Plt Sekda Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-79 Kementerian Agama di Aceh

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh

Parlementaria

DPRK Aceh Barat menggelar rapat paripurna ke-VII masa sidang ke-II tahun 2024