NOA | Aceh Selatan – Kepolisian Resort Aceh Selatan segera melimpahkan berkas kasus korupsi Dana Desa (DD) Gampong Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah ke Kejaksaan Negeri.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Selatan AKBP Suryandaru SIK dalam konferensi press dengan wartawan di Gedung Serbaguna Bharada Daksa Mako Polres setempat, Rabu (9/11/2022)
Kapolres menjelaskan, berkas kasus korupsi Dana Desa (DD) Gampong Lhok Raya yang melibatkan Keuchik dengan inisial MM (47) tahun bersama bendahara seorang perempuan dengan inisial SM (31) tahun akan kita limpahkan ke Kejari pada hari Kamis, 10 November 2022 besok.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan selama kurun waktu tujuh bulan, tim penyelidik menemukan adanya tindakan korupsi, dengan didasari alat bukti dan saksi-saksi, sehingga kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” beber Kapolres didampingi Waka Polres, Kompol Iswar, dan Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi serta Kanit Tipikor, Aipda Hendra Sasmita.
Kasus ini, ucap Kapolres, kedua tersangka ditemukan membuat pertanggungjawaban fiktif belanja operasional, belanja modal, beberapa kegiatan tidak terlaksana, kekurangan volume pekerjaan, dan kelebihan bayar kegiatan fisik/konstruksi serta pajak negara dan daerah tidak di setor.
Akibatnya perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp378.728.570.50. Angka ini didasari hitungan yang dikeluarkan oleh tim ahli Inspektorat Aceh Selatan, ucap Kapolres Nova.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita penyidik Polres Aceh Selatan berupa uang pengganti/pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka sebesar Rp311 juta. Dari tersangka MM, keuchik berjumlah Rp221 juta, sedangkan tersangka SM, bendara berjumlah Rp90 juta.
“Untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik sejak tanggal 15 September 2022 lalu, dan akan dilimpahkan ke Kejari maka langkah proses selanjutnya akan menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Kapolres seraya memperlihatkan barang bukti uang sitaan.
Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta serta maksimal (paling banyak) Rp 1 miliar.
Reporter: Muswandi