Home / Hukrim

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:16 WIB

Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

mm Redaksi

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H. Foto: Dok. Pribadi

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H. Foto: Dok. Pribadi

Pidie Jaya – Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan CNN, Ismed (37). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 27 Januari 2025.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Iptu Fauzi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemenko Polkam: Sinergi Satgas Terpadu Daerah Kunci Atasi Premanisme

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Penembakan Warga Aceh di Tangerang

Hukrim

Operator SPBU Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Hukrim

Overstay, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Satu Keluarga

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Aceh Barat Daya

Netizen Minta Aparat Tak Hanya Tindak Pelat Modifikasi, Kendaraan Bodong hingga Knalpot Blong Juga Harus Disasar

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Hukrim

Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan