Banda Aceh – Keikutsertaan mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh menuai sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Anita memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Kuasa hukum Anita, Yulfan, menegaskan bahwa partisipasi kliennya dalam seleksi JPT merupakan hak hukum dan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Keikutsertaan klien kami adalah hak yang dijamin konstitusi. Hak tersebut tidak gugur hanya karena stigma atau opini publik, selama tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yulfan dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan bagian dari mekanisme administrasi kepegawaian, bukan proses peradilan pidana maupun penilaian moral di ruang publik.
Proses tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, tahapan seleksi administrasi hanya berfungsi untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, bukan penetapan jabatan dan bukan pula penilaian atas kepantasan moral seseorang.
“Seluruh penilaian dilakukan secara objektif dan menyeluruh oleh panitia seleksi, mulai dari kompetensi, pengalaman jabatan, hingga rekam jejak,” katanya.
Terkait syarat integritas dan moralitas, Yulfan menilai bahwa rekam jejak tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai ketiadaan masalah hukum. Menurutnya, yang dinilai adalah keseluruhan sikap, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap proses hukum.
Ia juga menyinggung perkara pidana yang kerap dikaitkan dengan kliennya. Dalam putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH, majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana percobaan kepada Anita berdasarkan Pasal 14a KUHP.
Putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dinilai merupakan kelalaian administratif, bukan kejahatan dengan niat jahat. “Hakim bahkan menilai terdakwa masih layak menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat,” jelas Yulfan.
Ia menambahkan, pidana percobaan secara hukum tidak menimbulkan status sebagai narapidana karena tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dengan demikian, lanjutnya, pernyataan administratif yang disampaikan kliennya dalam proses seleksi JPT telah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada pemalsuan, tidak ada penyesatan, dan tidak ada itikad buruk. Hingga saat ini, tidak ada satu pun aturan dalam Undang-Undang ASN yang secara otomatis mencabut hak klien kami untuk mengikuti seleksi JPT,” tegasnya.
Kuasa hukum menekankan bahwa kliennya tidak meminta perlakuan khusus dalam proses seleksi tersebut. Mereka hanya menginginkan perlakuan yang adil serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
“Seseorang tidak boleh dihukum dua kali, sekali oleh pengadilan dan sekali lagi oleh opini publik,” tutup Yulfan.
Editor: Amiruddin. MK









