Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kuasa Hukum Bantah Pelanggaran, Mantan Kadinkes Aceh Besar Berhak Ikut Seleksi JPT Pratama

mm Redaksi

Kuasa hukum Anita, Yulfan, memberikan klarifikasi resmi terkait keikutsertaan kliennya dalam seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh, Selasa (20/01/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum Anita, Yulfan, memberikan klarifikasi resmi terkait keikutsertaan kliennya dalam seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh, Selasa (20/01/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Keikutsertaan mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh menuai sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Anita memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

Kuasa hukum Anita, Yulfan, menegaskan bahwa partisipasi kliennya dalam seleksi JPT merupakan hak hukum dan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi persyaratan administrasi.

“Keikutsertaan klien kami adalah hak yang dijamin konstitusi. Hak tersebut tidak gugur hanya karena stigma atau opini publik, selama tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yulfan dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Enam Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu

Menurutnya, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan bagian dari mekanisme administrasi kepegawaian, bukan proses peradilan pidana maupun penilaian moral di ruang publik.

Proses tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, tahapan seleksi administrasi hanya berfungsi untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, bukan penetapan jabatan dan bukan pula penilaian atas kepantasan moral seseorang.

“Seluruh penilaian dilakukan secara objektif dan menyeluruh oleh panitia seleksi, mulai dari kompetensi, pengalaman jabatan, hingga rekam jejak,” katanya.

Terkait syarat integritas dan moralitas, Yulfan menilai bahwa rekam jejak tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai ketiadaan masalah hukum. Menurutnya, yang dinilai adalah keseluruhan sikap, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap proses hukum.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Terima Bantuan Bus Sekolah dari Anggota DPRA, Dukung Akses Pendidikan

Ia juga menyinggung perkara pidana yang kerap dikaitkan dengan kliennya. Dalam putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH, majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana percobaan kepada Anita berdasarkan Pasal 14a KUHP.

Putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dinilai merupakan kelalaian administratif, bukan kejahatan dengan niat jahat. “Hakim bahkan menilai terdakwa masih layak menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat,” jelas Yulfan.

Ia menambahkan, pidana percobaan secara hukum tidak menimbulkan status sebagai narapidana karena tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Ditjen Bina Bangda Kemendagri

Dengan demikian, lanjutnya, pernyataan administratif yang disampaikan kliennya dalam proses seleksi JPT telah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada pemalsuan, tidak ada penyesatan, dan tidak ada itikad buruk. Hingga saat ini, tidak ada satu pun aturan dalam Undang-Undang ASN yang secara otomatis mencabut hak klien kami untuk mengikuti seleksi JPT,” tegasnya.

Kuasa hukum menekankan bahwa kliennya tidak meminta perlakuan khusus dalam proses seleksi tersebut. Mereka hanya menginginkan perlakuan yang adil serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

“Seseorang tidak boleh dihukum dua kali, sekali oleh pengadilan dan sekali lagi oleh opini publik,” tutup Yulfan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tanggap Kasus PMK, Distan Aceh Besar Sambangi Ternak di Darul Kamal

Pemerintah

Kumpulkan Pj. Kepala Daerah, Mendagri Perkuat Koordinasi Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Aceh Besar

Mutasi 31 Kajari oleh Jaksa Agung, Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Dipromosikan ke Tasikmalaya

Daerah

Kapten Inf Riffal Bekali PPPK Satpol PP/WH Aceh dengan Materi Pengamanan dan Penanganan Konflik Lapangan

Daerah

Pemkab Simeulue Perjuangkan Nama-Nama yang Tak Lolos PPPK Paruh Waktu

Aceh Barat

TP PKK Aceh Barat Berikan Bekal Skil Meracik Kopi untuk Masyarakat

Daerah

Pemdes Padang Beriang Gelar Penyuluhan Intensif Cegah Stunting

Internasional

Pemerintah dan PBB Luncurkan Program untuk Pekerjaan, Keterampilan dan Perlindungan Sosial