Home / Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 - 17:08 WIB

Langgar Seruan Forkopimda, Satpol PP WH Banda Aceh Sita Ayam Goreng dan Rice Cooker

mm Redaksi

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan barang bukti dari ritel modern di kawasan Lampaseh yang menjual makanan siap saji pada siang hari, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan barang bukti dari ritel modern di kawasan Lampaseh yang menjual makanan siap saji pada siang hari, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan salah satu ritel modern di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026). Penertiban dilakukan karena gerai tersebut kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadhan 1447 H.

Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya praktik jual beli makanan cepat saji di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju lokasi di kawasan Lampaseh. Hasilnya, personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” ujar Muhammad Muda.

Baca Juga :  PHRI Aceh Dorong Transformasi Digital dan Pariwisata Syariah di Rakerda 2025

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah rice cooker, lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.

Muhammad Muda menjelaskan, tindakan ritel modern tersebut dinilai melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H. Seruan tersebut secara tegas melarang pengelola Rumah Makan, Cafe, Mall/Supermarket, untuk menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Dispar Banda Aceh Gelar Diseminasi Peta Jalan Ekonomi Kreatif 2025–2029

Selain menyita barang bukti, petugas juga memerintahkan pihak pengelola ritel untuk datang ke kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh guna memberikan keterangan.

“Pengelola kita minta hadir ke kantor untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut, serta kita minta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya.

Muhammad Muda mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Banda Aceh, baik pemilik warung makan maupun ritel modern, untuk tetap menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam yang berlaku demi menjaga kesucian bulan Ramadan.

Baca Juga :  Berusia Ratusan Tahun, Menelusuri Masjid Bung Sidom di Aceh Besar

Sementara itu Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen personelnya dalam mengawal instruksi pimpinan daerah.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai kesucian bulan Ramadhan di Kota Banda Aceh,” tegas Muhammad Rizal.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan ketenteraman masyarakat dan memastikan penegakan Syariat Islam berjalan maksimal selama bulan suci Ramadhan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

DWP Diskominfotik Banda Aceh Gelar Arisan Perdana 2026 dan Lepas Sambut Ketua

Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Simeulue Konsultasi ke DJKN Aceh, Bahas Audit dan Penilaian Aset PDKS

Banda Aceh

Wali Kota Illiza Ajak Warga Banda Aceh Aktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Kemudahan Layanan Publik

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Debriefing FOV RSSH, Dorong Penguatan Sistem Kesehatan dan Eliminasi AIDS, TB, dan Malaria

Banda Aceh

Pasokan Air Terganggu Akibat Banjir, Perumdam Tirta Daroy Salurkan Air Bersih ke Masjid-Masjid di Banda Aceh

Banda Aceh

DPMG Banda Aceh Gelar Pelatihan Manajemen BUMG untuk Tingkatkan Kapasitas Pengelola

Banda Aceh

Mahasiswa FK USK Juara I Scientific Poster EAMSC di Nepal

Banda Aceh

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Hadiri Maulid Raya Banda Aceh, Illiza Suguhkan Idang Meulapeh