Home / Peristiwa

Jumat, 26 September 2025 - 22:30 WIB

Tokoh Peudada Dukung Pemerintah dan DPR Aceh Berantas Tambang Ilegal

mm Redaksi

Tokoh Peudada Dukung Pemerintah dan DPR Aceh Berantas Tambang Ilegal. Foto: Dok. Muhammad Ali/NOA.co.id

Tokoh Peudada Dukung Pemerintah dan DPR Aceh Berantas Tambang Ilegal. Foto: Dok. Muhammad Ali/NOA.co.id

Bireuen – Tokoh pemuda Kecamatan Peudada, M. Iqbal, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam menumpas tambang ilegal dan perambahan hutan di Aceh, khususnya di wilayah Peudada, Bireuen. Hal ini disampaikan pada Jumat (26/9/2025).

Iqbal menilai bahwa tindakan tegas terhadap tambang ilegal dan perambahan hutan sangat penting untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian negara. Ia berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera mengeluarkan regulasi terkait tambang rakyat dan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

“Semoga Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama dinas terkait mengeluarkan regulasinya soal tambang rakyat dan hak hak masyarakat adat untuk menguasai tanah hak Ulayat,” ujarnya.

Baca Juga :  GAMMP Desak Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

Selain itu, Iqbal juga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolda Aceh, untuk serius mengawasi dan menindak tegas praktik tambang ilegal dan perambahan hutan adat, tanpa pandang bulu.

Ia menyoroti adanya kelompok mafia tanah yang mengatasnamakan petani adat untuk menguasai tanah adat secara luas, yang kemudian dialihfungsikan menjadi bisnis penjualan kayu ilegal dan lokasi HGU/HPH.

Kami meminta rekan rekan pihak penegak hukum(APH) dalam hal ini Kapolda Aceh bisa serius mengawasi dan menindak tegas praktik terhadap tambang ilegal dan perambahan hutan adat rakyat Aceh khusus nya di hutan Peudada Bireuen,” tegasnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Iqbal juga menyoroti praktik pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang hanya diteken oleh oknum perangkat desa dan oknum terkait, tanpa melibatkan masyarakat setempat dan pemimpin adat. Akibatnya, masyarakat adat tidak memiliki akses modal dan kehilangan hak garap di hutan adat.

Masyarakat tidak bisa berkutik dan diam sambil berdoa atas kezaliman yang tidak mencerminkan hak hak keadilan ditengah masyarakat adat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Imum KPA Bereaksi Terhadap Dugaan Main Kasar Pj. Bupati

Senada dengan Iqbal, Tokoh Masyarakat Peudada, Muntasir M, yang juga penerima SK pengakuan hutan adat dari Presiden pada 2023, menyoroti kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II terkait maraknya perambahan hutan lindung di kawasan Glee Goh. Kawasan tersebut merupakan habitat satwa liar seperti gajah dan harimau sumatera.

“Semoga Polda Aceh bersikap tegas terhadap Perambah hutan di kawasan hutan lindung Glee Goh,” harapnya.

Muntasir juga meminta Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan perambahan hutan produksi di Seuneubok Alue Peukeuce, Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada.

Editor: RedaksiReporter:

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Sempat Ditahan Di Thailand,Pemerintah Aceh Timur Jemput Nelayan 

Daerah

DPR Minta Pemerintah Transparan Soal pencabutan kewarganegaraan mantan anggota Brimob Polda Aceh

Daerah

Tujuh Gampong Terancam Tak Cair APBG, Tiga Tercepat

Daerah

Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
Tangki PGE

Peristiwa

Tangki PGE di PAG Lhokseumawe Terbakar Dini Hari Tadi

Pemerintah

Menko Polkam: Korban TPPO Mengalami Kekerasan Fisik

Peristiwa

Kapolsek Darul Ihsan Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Korban Kebakaran

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat