Banda Aceh – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) eksekutif Kabupaten Aceh Singkil memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polda Aceh dalam menindak para pedagang yang menjual beras dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Kenaikan harga beras yang tidak sesuai dengan HET telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, praktik spekulatif dan permainan harga oleh oknum pedagang sangat tidak dapat ditolerir.
“Kami menilai langkah cepat dan tegas dari Polda Aceh merupakan tindakan yang berpihak pada rakyat. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HET sangat penting untuk memastikan distribusi bahan pokok berjalan adil dan terkendali,” Kata surya padli di Banda Aceh, Jumat, 23 Oktober 2025.
Pihaknya menyerukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan distribusi beras, memastikan stok dan pasokan tersedia dengan baik.
Lebih lanjut, LMND menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok rakyat adalah tanggung jawab negara, dan segala bentuk penyimpangan terhadap regulasi harga adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
LMND Aceh Singkil berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar berpihak pada kesejahteraan rakyat, sekaligus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas harga dan keadilan ekonomi di daerah.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Aceh menemukan adanya indikasi penjualan beras di atas harga eceran tertinggi (HET) di dua daerah, yakni Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Singkil.
Koordinator Satgas, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan temuan itu didapat dari hasil pemantauan awal yang dilakukan bersama jajaran Satgas di daerah.
Atas temuan itu, Zulhir menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” ujar Zulhir, usai acara pembentukan satgas Pengendalian Harga Beras di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, HET beras medium di Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sementara beras premium Rp15.400 per kilogram. Berdasarkan pantauan Satgas, sebagian pedagang di dua daerah tersebut menjual dengan harga melebihi batas yang telah ditentukan.
“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” ujarnya.
Selain pengawasan harga, kata Zulhir, Satgas tersebut juga bertugas mewaspadai potensi penimbunan beras yang dapat memperburuk kondisi pasar. Dalam tugasnya, tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dikerahkan untuk memantau distribusi dan ketersediaan stok di lapangan.
Diketahui, pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras ini juga melibatkan tujuh instansi terkait, seperti Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan Aceh.
Lebih lanjut, kata Zulhir, Satgas juga telah berkoordinasi dengan 23 kabupaten/kota melalui rapat daring untuk memantau dinamika harga dan stok di seluruh Aceh.
“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, tambah dia, Satgas juga akan turun langsung ke ritel modern dan pasar tradisional guna memberikan edukasi, pengawasan, dan peringatan kepada pelaku usaha.
Editor: Amiruddin. MK