Simeulue – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp8,8 miliar kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Simeulue, Sabtu (16/8/2025).
Dana hibah tersebut merupakan bagian dari total Rp31,95 miliar yang dialokasikan Pemkab Simeulue untuk lima lembaga pelaksana Pilkada, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP), Polres, Kodim, Lanal, dan Panwaslih. Dari kelima lembaga tersebut, hanya Panwaslih yang belum melengkapi laporan pertanggungjawaban.
Kepala Badan Kesbangpol Simeulue, Sabu Nasir S.Ag., M.Si., menegaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Panwaslih, masing-masing pada Februari dan Mei 2025.
”Batas akhir penyerahan LPJ itu bulan Mei 2025. Tapi sampai sekarang, LPJ Panwaslih belum kami terima,” ujar Sabu Nasir.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslih Simeulue, Ahmad Ritauddin, tak menampik dan mengakui keterlambatan penyerahan LPJ itu ke Pemda Simeulue. Namun Ia berjanji dokumen tersebut akan diserahkan paling lambat akhir Agustus 2025.
”Masih dalam proses. Kendalanya, masa jabatan Ketua dan Komisioner Panwaslih berakhir Juni 2025, sementara Kepala Sekretariat berakhir Juli 2025,” jelasnya.
Keterlambatan penyerahan LPJ itu mendapat sorotan publik mengingat dana hibah miliaran rupiah tersebut bersumber dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat waktu.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Simeulue masih menunggu realisasi janji Panwaslih untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut. Padahal, batas akhir penyerahan laporan sudah ditetapkan pada Mei 2025.
Editor: Redaksi