Home / Politik

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:16 WIB

Maju Pilkada, Kemendagri Instruksikan Penjabat Gubernur/Bupati Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran   

mm Redaksi

Potongan salinan surat Kementerian Dalam Negeri soal penjabat gubenur/bupati maju Pilkada 2024. Foto: Tangkapan Layar/NOA.co.id

Potongan salinan surat Kementerian Dalam Negeri soal penjabat gubenur/bupati maju Pilkada 2024. Foto: Tangkapan Layar/NOA.co.id

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kembali penjabat kepala daerah baik gubernur maupun bupati yang ingin mengikuti Pilkada mundur paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon, sesuai yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga :  Komisioner KIP Nagan Raya Ajak Insan Media Bantu Sosialisasi Pilkada Serentak Damai

Instruksi ini tertuang dalam salinan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ ditandatangani lansung Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, Jumat, 19 Juli 2024.

Dalam salinan tersebut dijelaskan bahwa instruksi dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara. Sedangkan bagi provinsi, kabupaten atau kota, yang mengalami kekosongan penjabat kelapa daerah karena maju pada Pilkada 2024, saat mengusulkan pengunduran diri sekaligus menyerahkan tiga nama calon penjabat pengganti.

Baca Juga :  Verifikasi C- Hasil, Paslon Sabar Unggul, 52, 5 % Sedangkan Paslon Mulia 47,5 % 

Untuk calon pengganti penjabat gubernur akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi. Sedangkan di kabupaten atau kota, diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Penjabat Gubernur.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur/wali kota pengganti paling lambat sehari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,” ujar Tomsi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementaria

KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Aceh Timur

Ratusan KPA Wilayah Peureulak Dukung H. Sulaiman Tole Dan Abdul Hamid Apong Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur

Politik

PSI Aceh Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Aceh Tengah

Daerah

H. Syibral : Pemberian Biasiswa menjadi Perioritas Dalam Mendukung Pembangunan SDM

Politik

Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie

Politik

Demi AMIN, Puluhan Massa Laskar Komando Tinggalkan Prabowo

Politik

Minim Pendaftaran Bacalon Walikota/Wakil Walikota Sabang di DPD Partai Nasdem

Politik

Pendukung dan Simpatisan Mawardi-Yusran Iringi Pendaftaran ke KIP Simeulue