Home / Politik

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:16 WIB

Maju Pilkada, Kemendagri Instruksikan Penjabat Gubernur/Bupati Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran   

mm Redaksi

Potongan salinan surat Kementerian Dalam Negeri soal penjabat gubenur/bupati maju Pilkada 2024. Foto: Tangkapan Layar/NOA.co.id

Potongan salinan surat Kementerian Dalam Negeri soal penjabat gubenur/bupati maju Pilkada 2024. Foto: Tangkapan Layar/NOA.co.id

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kembali penjabat kepala daerah baik gubernur maupun bupati yang ingin mengikuti Pilkada mundur paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon, sesuai yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga :  Komisioner KIP Nagan Raya Ajak Insan Media Bantu Sosialisasi Pilkada Serentak Damai

Instruksi ini tertuang dalam salinan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ ditandatangani lansung Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, Jumat, 19 Juli 2024.

Dalam salinan tersebut dijelaskan bahwa instruksi dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara. Sedangkan bagi provinsi, kabupaten atau kota, yang mengalami kekosongan penjabat kelapa daerah karena maju pada Pilkada 2024, saat mengusulkan pengunduran diri sekaligus menyerahkan tiga nama calon penjabat pengganti.

Baca Juga :  Verifikasi C- Hasil, Paslon Sabar Unggul, 52, 5 % Sedangkan Paslon Mulia 47,5 % 

Untuk calon pengganti penjabat gubernur akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi. Sedangkan di kabupaten atau kota, diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Penjabat Gubernur.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur/wali kota pengganti paling lambat sehari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,” ujar Tomsi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua DPA Laskar Panglima Nanggroe Ajak Rakyat Aceh Jaga Mualem dari Upaya Pembunuhan Karakter

Parlementaria

DPRA Apresiasi TKD Aceh 2026 Tak Terdampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Politik

Tanggapi Pernyataan Jubir Paslon 01, Muhammad Saleh: Pahami Prosedur Biar Tak Cacat Nalar

Banda Aceh

Milad PKS ke-24 Meriah di Taman Putroe Phang, Tegaskan Kedekatan PKS Bersama Rakyat Aceh

Politik

Calon Gubernur, Bupati/Walikota, Siapa yang Menjadi Pilihan Rakyat Aceh

Aceh Barat Daya

Tiga Pasang Cabup-Cawabup Abdya Resmi Mendaftarkan Diri 

Aceh Barat Daya

Di Muswil DPW Partai Aceh Abdya, Mus Seudong Tegaskan Hal Ini

Politik

22 OKP di Aceh Serukan Tindakan Tegas Terkait Proses Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur