Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:49 WIB

Masyarakat Lantik Segel Kantor Desa, Protes Tiga Tahun ADD Tak Transparan ‎

Argamsyah

Camat Teupah Barat bersama Kapolsek dan Babinsa, serta masyarakat setempat usai melaksanakan mediasi penyegelan kantor Desa Lantik. Foto:Dok Argam/Noa.co.id.

Camat Teupah Barat bersama Kapolsek dan Babinsa, serta masyarakat setempat usai melaksanakan mediasi penyegelan kantor Desa Lantik. Foto:Dok Argam/Noa.co.id.

Simeulue – Sejumlah warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, menyegel kantor desa setempat. Hal itu sebagai bentuk protes atas dugaan tidak adanya transparansi pengelolaan dana desa sejak 2023 hingga 2025, Jum’at (26/12/2025).

Aksi penyegelan dilakukan setelah masyarakat menilai pemerintah desa tidak pernah menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) selama tiga tahun terakhir. Selain itu, Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) yang seharusnya digelar setiap akhir tahun juga tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga :  Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Tokoh masyarakat Desa Lantik, Habibi Alafan, mengatakan aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan warga terhadap pemerintah desa. “Sudah tiga tahun tidak ada transparansi dana desa. MDST yang seharusnya rutin dilakukan juga tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang,” kata Habibi saat ditemui di lokasi.

Menurut Habibi, warga sebelumnya telah menyampaikan persoalan ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kecamatan secara lisan. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan JKN di Simeulue lewat Aplikasi SIPP

“Karena tidak ada solusi, masyarakat akhirnya menyegel kantor desa agar ada kepastian,” ujarnya.

‎Ia juga mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Salah satu warga penerima BLT disebut telah menandatangani surat tanda terima, namun mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.

‎“Ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan,” kata Habibi.

‎Sementara itu, Camat Teupah Barat, Muhsin, S.A.P., menyebut penyegelan kantor desa terjadi akibat miskomunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Ia mengatakan tuntutan warga terkait pelaksanaan MDST memang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Kaban Kesbangpol Aceh Besar Minta Seluruh Perangkat Desa Jaga Netralitas

“Dalam beberapa tahun terakhir MDST belum bisa dilaksanakan. Namun setelah kami jelaskan kepada masyarakat, mereka sudah memahami dan bersedia membuka kembali segel kantor desa,” kata Muhsin.

‎Ia memastikan aktivitas pemerintahan Desa Lantik kembali berjalan normal dan berjanji akan memfasilitasi penyelesaian persoalan transparansi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab dan Polres Aceh Besar Bantu Sembako untuk Warga

Daerah

BSI Aceh Gelar Gema Ramadhan 1446 H bersama Byond By BSI

Nasional

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award Summit 2024

Daerah

Penggantian Box Drainase di Depan Disdukcapil Simeulue Dimulai, Target Rampung Sebulan

Daerah

Kabag ULPBJ : Dari 105 paket proyek yang akan dilelang, 93 paket merupakan proyek fisik  

Daerah

SPS Salurkan Bantuan Dewan Pers untuk Wartawan di Dataran Tinggi Aceh

Aceh Besar

PDAM Tirta Mountala Ungkap Penyebab Air Mati di Aceh Besar

Daerah

Sertijab Kalapas Lhoksukon, Kakanwil Meurah Tekankan Kolaborasi dan Integritas