Home / Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 22:40 WIB

Media Wajib Legal, SMSI Pidie Dorong Profesionalisme Pers

mm Amir Sagita

Penerima mandar SMSI Pidie Muhammad Riza

Penerima mandar SMSI Pidie Muhammad Riza

Sigli – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pidie menegaskan pentingnya legalitas bagi setiap perusahaan pers sebagai dasar menjalankan fungsi jurnalistik yang profesional dan kredibel.

Penegasan itu disampaikan penerima mandat Ketua SMSI Pidie, Muhammad Riza, dalam pertemuan dengan pemilik media lokal dan penggiat media sosial di kawasan Kawan Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Minggu (26/4/2026).

Riza mengatakan, maraknya media berbasis website tanpa legalitas berpotensi merusak ekosistem pers dan menurunkan kepercayaan publik. “Pers wajib berbadan hukum Indonesia. Ini amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Aktivis UIN Ar - Raniry, Misran SH Desak Komisioner KKR Yang Terlibat SPPD Fiktif Segera Mundur Demi Marwah Lembaga

Menurut dia, legalitas perusahaan pers mencakup sejumlah komponen. Di antaranya memiliki badan hukum, umumnya berbentuk perseroan terbatas (PT) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, media juga harus memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat redaksi yang dapat diverifikasi, serta identitas perusahaan yang transparan.
Ia menambahkan, perusahaan pers juga didorong mengikuti verifikasi Dewan Pers sebagai bentuk pengakuan profesionalisme. Media yang telah terverifikasi, kata Riza, tidak hanya memiliki kredibilitas, tetapi juga memperoleh perlindungan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Kapolda Terima Audiensi Kakanwil Kemenkum Aceh, Bahas Sinergi Penegakan Hukum

Riza mengingatkan, media tanpa legalitas berisiko tidak diakui sebagai perusahaan pers, kesulitan menjalin kerja sama dengan instansi resmi, hingga tidak mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Pers. “Kalau tidak berbadan hukum, maka tidak dilindungi Undang-Undang Pers,” katanya.

Dalam kesempatan itu, SMSI Pidie menyatakan siap mendampingi pelaku media dalam mengurus legalitas, mulai dari pembentukan badan hukum, pengurusan NIB, penyusunan struktur redaksi, hingga proses verifikasi Dewan Pers.

Baca Juga :  Peringati Hari Krida Pertanian 2024, Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Gabungan

Sejumlah pemilik media yang hadir mengakui masih menghadapi kendala dalam mengurus legalitas. Sebagian besar memulai media dari hobi dan semangat berbagi informasi. Kondisi tersebut, menurut Riza, menjadi tantangan sekaligus peluang pembinaan.

“Media harus naik kelas, dari sekadar hobi menjadi perusahaan pers yang profesional,” ujarnya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pers daerah yang berlandaskan hukum, menjunjung etika, dan menjadi sumber informasi yang akurat serta terpercaya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum

Daerah

BUMN Sediakan Hadiah 50 Juta untuk Wartawan Muda PWI Pemenang Lomba

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Langsung Masalah Kekurangan Air di Lhoknga

Daerah

Kata Mensos Soal Bantuan Jadup Rp 3,1 Miliar Pascabencana di Aceh Singkil

Daerah

Sambut Ramadhan, Polisi Gorontalo Gotong Royong Bersihkan Masjid

Daerah

​Jumat Berkah Penuh Kepedulian, Persit Yonif 112/DJ Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim Banda Aceh

Aceh Timur

PLT Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Himbau Jangan Ada Bullying Di Sekolah

Daerah

Masa Tugas Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Diperpanjang