Home / Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 22:40 WIB

Media Wajib Legal, SMSI Pidie Dorong Profesionalisme Pers

mm Amir Sagita

Penerima mandar SMSI Pidie Muhammad Riza

Penerima mandar SMSI Pidie Muhammad Riza

Sigli – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pidie menegaskan pentingnya legalitas bagi setiap perusahaan pers sebagai dasar menjalankan fungsi jurnalistik yang profesional dan kredibel.

Penegasan itu disampaikan penerima mandat Ketua SMSI Pidie, Muhammad Riza, dalam pertemuan dengan pemilik media lokal dan penggiat media sosial di kawasan Kawan Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Minggu (26/4/2026).

Riza mengatakan, maraknya media berbasis website tanpa legalitas berpotensi merusak ekosistem pers dan menurunkan kepercayaan publik. “Pers wajib berbadan hukum Indonesia. Ini amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Aktivis UIN Ar - Raniry, Misran SH Desak Komisioner KKR Yang Terlibat SPPD Fiktif Segera Mundur Demi Marwah Lembaga

Menurut dia, legalitas perusahaan pers mencakup sejumlah komponen. Di antaranya memiliki badan hukum, umumnya berbentuk perseroan terbatas (PT) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, media juga harus memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat redaksi yang dapat diverifikasi, serta identitas perusahaan yang transparan.
Ia menambahkan, perusahaan pers juga didorong mengikuti verifikasi Dewan Pers sebagai bentuk pengakuan profesionalisme. Media yang telah terverifikasi, kata Riza, tidak hanya memiliki kredibilitas, tetapi juga memperoleh perlindungan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Kapolda Terima Audiensi Kakanwil Kemenkum Aceh, Bahas Sinergi Penegakan Hukum

Riza mengingatkan, media tanpa legalitas berisiko tidak diakui sebagai perusahaan pers, kesulitan menjalin kerja sama dengan instansi resmi, hingga tidak mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Pers. “Kalau tidak berbadan hukum, maka tidak dilindungi Undang-Undang Pers,” katanya.

Dalam kesempatan itu, SMSI Pidie menyatakan siap mendampingi pelaku media dalam mengurus legalitas, mulai dari pembentukan badan hukum, pengurusan NIB, penyusunan struktur redaksi, hingga proses verifikasi Dewan Pers.

Baca Juga :  Peringati Hari Krida Pertanian 2024, Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Gabungan

Sejumlah pemilik media yang hadir mengakui masih menghadapi kendala dalam mengurus legalitas. Sebagian besar memulai media dari hobi dan semangat berbagi informasi. Kondisi tersebut, menurut Riza, menjadi tantangan sekaligus peluang pembinaan.

“Media harus naik kelas, dari sekadar hobi menjadi perusahaan pers yang profesional,” ujarnya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pers daerah yang berlandaskan hukum, menjunjung etika, dan menjadi sumber informasi yang akurat serta terpercaya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Pidie Jaya H Sibral Malasyi ikuti Retret, Dan Wakil Bupati Hasan Basri Langsung Bertugas

Daerah

Pj Bupati Pidie Jaya Terima Kunjungan Kapolda Aceh

Daerah

Sambut Malam Nisfu Syakban, Jamaah Balee Beut Meuligoe Laksanakan Shalat Sunat Tasbih

Daerah

Balai KSDA Aceh Bersama Polsek melepas dua ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas)

Daerah

ASN DPKA Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh

Aceh Barat

MUDAB Gelar Mudab Akbar II dan Istiqashah Kemerdekaan RI ke-79 di Aceh Barat

Banda Aceh

ISEI Banda Aceh dan Radio Antero Gelar FGD: Quo Vadis Arah Kebijakan Ekonomi Aceh?

Daerah

Ketua PSI Aceh: Hiasi Ramadhan dengan Informasi Edukasi