Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:59 WIB

Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Farid Ismullah

Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Tangerang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal itu disampaikan Mendagri setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).

Mendagri menekankan bahwa asosiasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. Karena itu, keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah

Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang menjerat kepala desa akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, Mendagri berharap ABPEDNAS mampu memperkuat pengawasan serta memberikan masukan terhadap program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita harapkan karena adanya badan ini, akan membuat balancing, pengawas, dan juga … memberikan masukan ya dalam rangka program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

Mendagri menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa secara formal berada di tangan bupati atau wali kota. “Nah, ini para bupati kita dorong untuk melakukan pengawasan, pembinaan. Sambil kami monitoring juga bersama-sama Kementerian Desa,” ujar Mendagri.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan dari bawah, seperti melalui BPD, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. “Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa,” tambahnya.

Apalagi, kata Mendagri, Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Dengan komposisi BPD yang berkisar antara 5 hingga 9 orang per desa, jumlah anggota asosiasi tersebut menjadi sangat besar. “Nah ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi,” tandas Mendagri.

Baca Juga :  Bazar Pangan Murah Pemkab dan Kejari Aceh Besar Dibeludaki Warga

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indra Utama beserta jajaran pengurus, serta pejabat terkait lainnya. Dalam forum itu, Mendagri juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Mewujudkan Tata Kelola Gampong yang Kolaboratif dan Inovatif

Nasional

Bertemu Dengan Ketua DPD RI, Ketua KONI Aceh Bahas Persiapan PON

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Investasi 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Cindera Mata untuk Camat Seulimuem

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Buka Musrenbang Kecamatan Darul Imarah

Nasional

Kapolda Jabar: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Nasional

Gubernur Aceh Dampingi Presiden Prabowo Tinggalkan Banda Aceh Usai Kunjungan Bencana

Daerah

Sigit Setyawan, dari Los Angeles ke Aceh