Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Menko Polkam : Jangan Provokasi Simbol Negara dengan Bendera One Piece

Farid Ismullah

Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan angkat bicara mengenai fenomena pengibaran bendera bergambar Jolly Roger dari manga One Piece menjelang peringatan HUT RI ke-80.

Budi menilai aksi tersebut berpotensi menjadi bentuk provokasi yang merendahkan wibawa dan kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” Kata Menko Polkam dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga :  Wamenko Polkam: Calon Dubes LBBP RI Diharapkan Terus Dukung Visi Misi Presiden Dalam Melaksanakan Tugas

Ia menegaskan, pemerintah menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat. Namun, ia mengingatkan, ekspresi tersebut tidak boleh melewati batas apalagi sampai mencederai simbol negara. Ia menyebut ada konsekuensi pidana bagi pihak yang sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.

Baca Juga :  Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) dengan jelas menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah bagian dari upaya kita melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.

“Masyarakat dapat menyambut HUT RI ke-80 dengan menghormati jasa para pahlawan dan menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai identitas bangsa, alih-alih menggantinya dengan simbol lain yang tidak terkait dengan sejarah perjuangan Indonesia,” Ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas Peringatan 126 Tahun Syahidnya Teuku Umar

Fenomena bendera One Piece ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul narasi pengibaran Jolly Roger bajak laut topi jerami pada momentum perayaan 17 Agustus.

Pemerintah menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan aksi provokatif tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja

Nasional

Kompolnas Awards 2024, Menko Polhukam: Teruslah Menjadi Inspirasi Bagi Rekan dan Masyarakat

Hukrim

Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

Aceh Barat

Dies Natalis ke-18 Universitas Teuku Umar, Ini Harapan Pj Bupati Aceh Barat

Aceh Besar

DLH Aceh Besar Dorong Masyarakat Lakukan Daur Ulang

Nasional

Optimalisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Haul ke-4 Waled Ulee Titi