Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), meminta seluruh jajaran pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan terhadap penyebaran aktivitas yang berkaitan dengan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Hal tersebut disampaikan menyusul pembahasan isu tersebut dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur menilai isu tersebut menjadi perhatian masyarakat Aceh karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Itu persoalan serius di Aceh. Selain bertentangan dengan Syariat Islam, LGBT juga menyebar penyakit mematikan HIV/AIDS,” kata Mualem sebagaimana disampaikan Nurlis Effendi di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nurlis, Gubernur juga menyampaikan bahwa keberadaan komunitas LGBT di Aceh telah menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan.
Dalam rapat tersebut, Gubernur meminta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, memaparkan perkembangan terkait isu tersebut. Rapat dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam paparannya, Sekda Aceh menyampaikan bahwa aktivitas kelompok yang dikaitkan dengan LGBT disebut berlangsung melalui ruang digital maupun komunitas tertentu.
Nasir juga menyebut adanya penggunaan aplikasi media sosial tertentu yang menurutnya dimanfaatkan untuk membangun komunikasi antarpengguna dengan ketertarikan sesama jenis.
Selain itu, ia memaparkan sejumlah dampak yang menurut Pemerintah Aceh berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk potensi meningkatnya risiko infeksi menular seksual, keresahan sosial, serta pertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur mengenai Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh dan disiplin positif, serta mengusulkan pembentukan tim terpadu untuk melakukan pemantauan aktivitas di ruang publik maupun media sosial.
Dalam rapat yang sama, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan terkait pemantauan aktivitas di media sosial.
Sementara itu, Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai isu tersebut serta mendorong orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler oleh anak-anak.
Adapun Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh (Aspema Kejati), Nur Albar, menyampaikan pandangannya bahwa LGBT bukan merupakan organisasi, melainkan bentuk penyimpangan seksual.
Kepala BIN Aceh, Andrie P. Mulia, dalam kesempatan yang sama menyebut isu tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang menurutnya perlu mendapat perhatian bersama.
Pemerintah Aceh menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda dalam menyusun langkah-langkah pencegahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Editor: Amiruddin. MK













