Home / Daerah

Senin, 21 April 2025 - 11:34 WIB

Mulai Mei 2025, Imigrasi Sabang Hentikan Penerbitan Paspor Biasa Beralih ke Elektronik

Redaksi

Masyarakat Sabang ajukan pembuatan E-Paspor di kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Foto: Dok. Pribadi/NOA

Masyarakat Sabang ajukan pembuatan E-Paspor di kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Foto: Dok. Pribadi/NOA

Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang akan menghentikan layanan penerbitan paspor biasa mulai Mei 2025 mendatang.

Ke depan, masyarakat hanya bisa mengajukan permohonan paspor elektronik atau E-Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas dan keamanan paspor Indonesia.

Menurut dia, saat ini layanan paspor biasa masih tersedia tapi dikurangi atau dibatasi. Seiring berjalannya waktu, pihaknya akan sepenuhnya beralih ke layanan E-Paspor.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Menang di PTUN Banda Aceh

“Kita mulai di bulan Mei nanti, kantor Imigrasi Sabang hanya akan mengeluarkan E-Paspor,” kata Muchsin, Senin (21/4/2025).

Muchsin menjelaskan bahwa E-Paspor memiliki keunggulan dibandingkan paspor biasa. Misalnya dari sisi keamanan, efisiensi, dan akses ke negara lain. E-paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Buka Technical meeting Cabor Sepak Takraw PON Aceh-Sumut

“Hal ini membuat E-Paspor lebih aman dari potensi pemalsuan dan penyalahgunaan,” sebutnya.

Selain itu, keunggulan E-Paspor ini juga memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan keimigrasian, khususnya melalui fasilitas auto gate di bandara.

Pemegang E-Paspor dapat melewati auto gate tanpa perlu berjumpa dengan petugas. Bahkan pemegang E-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa ke lebih banyak negara.

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Timur Awasi Tahap Wawancara Rekrutmen PPL

Meski demikian, masyaaakat yang masihmemiliki paspor biasa tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku habis.

“Bagi warga yang ingin mengonversikan paspor biasa ke elektronik juga diperbolehkan,” tuturnya.

Adapun biaya pembuatan E-Paspor berbeda tergantung masa berlakunya. Untuk masa berlaku lima tahun, dikenakan biaya Rp650.000. Sementara E-Paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat dibuat dengan membayar Rp950.000.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Aceh Singkil Kini Urus Rujuk Perceraian PPPK, Warga Terdampak Puting Beliung Terabaikan

Daerah

Kunjungi Stand Masak Festival Peh Keukarah Bireun, Haji Mukhlis : Festival Peh Keukarah Penting Untuk Kelestarian Kebudayaan Bireuen

Daerah

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT IAD ke-24, Kejati Aceh Gelar Upacara dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan

Daerah

Resmi Lapor ke DKPP, SAPA Desak Pemecatan Komisioner KIP Aceh

Daerah

Operasi SAR Bencana Aceh Capai 80 Persen, 4.271 Warga Dievakuasi dan 62 Masih Hilang

Daerah

Mengenang 20 Tahun Tsunami, Ketua SPS Aceh Doa Bersama di Makam Sultan Kerajaan Daya

Daerah

SPS Aceh Gelar Takziah ke Rumah Duka Ibunda CEO Acehconnect.com

Daerah

Peringati Hari Ikan Nasional, PT Pema Anjangsana ke SLB TNCC