NOA l Abdya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat.
Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi, N. SH kepada noa.co.id, Jumat (24/9/2021) menyebutkan, pihaknya melaporkan Ketua KIP Abdya kepada DKPP terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selain melaporkan, kata Suhaimi, YARA Perwakilan Abdya juga mendesak DKPP RI untuk mencopot Ketua KIP Abdya dari jabatanya.
“Kita ketahui bersama bahwa oknum Ketua KIP Abdya ini terlibat dalam kasus perjudian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suhaimi.
Lebih Suhaimi menduga, Ketua KIP Abdya telah melakukan pelanggaran Kode Etik, peraturan dewan kehormatan penyelengara pemilihan umum Republika Indonesia Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a.
“Jadi atas dasar inilah kita dari YARA meminta ketegasan dari DKPP terkait kasus yang menimpa Ketua KIP Abdya ini, kita dari YARA Perwakilan Abdya akan terus mengawal kasus ini,” tutup Suhaimi.(RED).