Home / Hukrim

Jumat, 26 September 2025 - 09:13 WIB

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal

mm Redaksi

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh — Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal. Setelah terbentuk, WPR tersebut nantinya akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian kepada awak media, Kamis, 25 September 2025.

Upaya pembentukan tambang rakyat tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu, 17 September yang lalu. FGD tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Kegiatan FGD tersebut dalam rangka menjemput bola, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Saat ini, kata Zulhir, baru tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR yang telah sesuai dengan titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Mantan Kapolres Pidie itu mendorong daerah lain yang belum mengusulkan WPR agar segera menyampaikannya melalui Kabag Ekonomi di Pemkab masing-masing.

“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja

Pihaknya juga telah berupaya untuk menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun Kementerian ESDM (melalui Dirjen Minerba) demi kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menghilangkan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan, serta menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Abituren Akpol 1999 itu menambahkan, untuk mempermudah pengajuan WPR, pihaknya rencana akan membentuk forum koordinasi dengan membuat grup WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu, Sahroni Dukung Kejagung Geledah GoTo

“Tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat. Namun, nanti akan ada grup WA untuk memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Dan semua ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal yang ada di Aceh,” pungkas Zulhir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba

Hukrim

12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Janji Kooperatif di Kasus Pengadaan Laptop

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukrim

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Aceh Barat Daya

Antrian di SPBU Semerawut, Satlantas Abdya Siap Tertibkan Kendaraan Langsir

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar