Ombudsman Aceh Sosialisasi Benturan Kepentingan di Kanwil BPN Provinsi Aceh - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:52 WIB

Ombudsman Aceh Sosialisasi Benturan Kepentingan di Kanwil BPN Provinsi Aceh

REDAKSI

NOA l Banda Aceh – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak, MPA memenuhi undangan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan Layanan Pertanahan, Rabu (26/10/2022).

Kegiatan ini berlangsung secara hibrid, yang diikuti oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan dan PPAT.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Aceh menyebutkan, insan BPN harus memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

“Pelayanan terbaik dalam hal pengurusan tanah tanpa adanya benturan kepentingan, baik itu dari sisi substansi, struktur kerja maupun Budaya,” kata Kakanwil BPN Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil BPN Aceh juga disampaikan bahwa untuk mencegah terjadi benturan kepentingan perlu memperkuat sumber daya manusia, memperkuat Sistem pelayanan publik dan sarana prasarana.

Baca Juga :  Asisten Sekda Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkungan Pemerintah Aceh

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, memulai paparan dengan menyampaikan pentingnya tugas dan fungsi BPN dalam menjaga kedaulatan negara dan mencapai kesejahteraan yang adil bagi rakyat.

“Suatu wilayah kependudukan tertentu diakui keabsahannya sebagai sebuah negara jika ada penduduknya, ada wilayah, ada pemerintahan dan ada pengakuan dari negara lain,” kata Kepala Ombudsman Aceh.

Demikian, lanjutnya, pentingnya unsur ‘wilayah’ sebagai penentu kedaulatan sebuah negara.

“Jadi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara adalah salah satu Lembaga negara yang berperan cukup krusial untuk memastikan adanya keadilan spasial bagi rakyat. Oleh karena itu benturan kepentingan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan perlu dicegah dan ditangani dengan baik, secara berkala,” sebut Kepala Ombudsman Aceh.

Baca Juga :  Polres Aceh Singkil Buka Gerai Vaksinasi Di Desa Sri Kayu

Benturan kepentingan, katanya, dapat bersumber dari penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afilisasi (pribadi, golongan), gratifikasi, dan kelemahan sistem organisasi.

“Salah satu bentuk penanganan yang ditempuh Pemerintah RI saat ini adalah dengan memastikan ada kontrol sosial berupa partisipasi masyarakat, melalui Whistle Blower System (WBS) dan Pengaduan Masyakarat,” kata Kepala Ombudsman.

Khusus di BPN Provinsi Aceh, katanya, upaya yang terus-menerus perlu dilakukan adalan dengan mengidentifikasi tidak adanya bentuan kepentingan dari pelaksana tugas dan fungsi utama BPN.

“Setelah itu, perlu mekanisme pengawasan dan penanganan yang jelas jika terjadi benturan kepentingan. Permen ATR/BPR No. 26 TAHUN 2016 merupakan pedoman dalam pelaksanaan upaya ini,” sebut Kepala Ombudsman.

Baca Juga :  Dubes Ukraina Sebut Bantuan yang Diinginkan dari RI: Moral dan Militer

“Salah satu layanan yang sangat mudah menjadi sumber benturan kepentingan adalah proses peralihan hak atas tanah dan ketidaksesuaian tata ruang dengan kepentingan pembangunan.” sambungnya.

Dian menutup materi yang disampaikannya dengan menyatakan, dari semua upaya pencegahan dan penanganan benturan kepentingan di BPN, unsur SDM tetaplah unsur utama yang akan menentukan berjalannya tata kelola layanan pertanahan yang berkualitas prima.

“Kita memerlukan birokrat yang memiliki good will, integritas dan kompetensi dalam melaksanakan layanan kepada masyarakat. Salah satu upaya mencapai kesejahteraan yang adil sekaligus menjaga perdamaian di Aceh adalah dengan memastikan kualitas layanan pertahanan dapat terus kita tingkatkan bersama dan keadilan spasial bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat dapat kita capai,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

News

Kim Jong-un Tutup Transportasi Korut Rayakan Ultah Kakek, Warga Kesal

News

Lima Tahun Terakhir Bermunculan Paradigma Baru Perkeretapiaan Indonesia

News

Kapolda Aceh dan Forkopimda Tanam 77 Ribu Pohon Mangrove

News

Rusia Klaim Ukraina Ajukan Tuntutan Baru yang Tak Bisa Diterima

Daerah

Dukung P4GN, Seluruh  ASN Kemenag Pijay Dites Urine

News

Pangdam IM Tinjau Suaka Marga Satwa Rawa Singkil di Kabupaten Aceh Singkil

Nasional

KPU Bakal Datangi Warga Satu Persatu untuk Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah

Hukrim

Seorang Sopir Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya