Home / Pemerintah / Politik

Rabu, 7 Februari 2024 - 21:52 WIB

Panwaslih Simeulue Keluarkan Imbauan untuk Para Calon 

Redaksi

Simeulue – Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simeulue mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang, Rabu (7/2/2024).

Mitro Heriansa mengatakan”,imbauan larangan kampanye ini merupakan langkah preventif pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi di masa tenang.

Selain himbauan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang, dalam surat nomor 37/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 Panwaslih Simeulue juga menghimbau larangan kampanye melalui media sosial dan meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk menurunkan APK dan BK yang terpasang pada masa kampanye.

Baca Juga :  Aceh Besar Terima Tambahan Rp 16 M Dana Desa

“Tahapan kampanye pemilu berakhir pada tanggal 10 Februari, selanjutnya kita akan memasuki tahapan masa tenang selama tiga hari,” ucap nya .

Baca Juga :  Banjir Lumpuhkan Aktivitas Belajar di Sebagian Aceh Barat

Dalam tahapan masa tenang peserta dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, selain itu juga menghimbau kepada peserta pemilu, masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama menjaga kondusifitas jelang hari pemungutan suara,” Harap mitro.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Meureubo, Mahdi : Sinergi Antara Pemerintah dan Masyarakat untuk Pembangunan Desa

“Mari sama-sama kita jaga kondusifitas jelang hari pemungutan suara, bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran pemilu di wilayahnya silakan melaporkan kepada jajaran pengawas tingkat TPS, Desa dan Kecamatan,” Tutup Mitro. **

Share :

Baca Juga

Nasional

Arus Mudik Menurun, Tim Kemenko Polkam Pantau Persiapan Libur Lebaran

Daerah

Tahun 2025, Kemenkum Aceh Targetkan Pembentukan 15 Posbankum di Kabupaten/Kota

Aceh Timur

Kegiatan Orientasi DPRK Aceh Timur Berjalan Sukses PJ Bupati Tutup Kegiatan

Aceh Barat

Buka Turnamen Futsal Piala Pj. Bupati Mahdi: Semoga Akan Lahir Atlet Profesional di Aceh Barat

Nasional

Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Hukrim

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Daerah

Gelar Town Hall Meeting, PT PEMA Kenalkan Mawardi Nur Sebagai Direktur Utama Baru

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Bakti Sosial AKABRI 1990