Aceh Barat Daya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengumumkan penutupan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025. Penutupan layanan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 25 hingga 26 Desember 2025.
Penutupan pelayanan SIM ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kalender nasional terkait libur resmi Hari Raya Natal dan cuti bersama.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko S, kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun keterlambatan pengurusan administrasi SIM.
“Pelayanan SIM Satpas Polres Aceh Barat Daya kami nyatakan libur pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal,” ujar Ipda Prawiro Djoko S, Kamis (25/12/2025).
Meski demikian, pihak Satlantas Polres Abdya memberikan toleransi atau tenggang waktu bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal libur tersebut. Pemegang SIM masih dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru pada hari kerja berikutnya.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 27 Desember 2025,” jelasnya.
Ipda Prawiro menegaskan bahwa kebijakan tenggang waktu ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar tetap dapat memperpanjang SIM tanpa dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru, selama dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa toleransi tersebut hanya berlaku satu hari, yakni pada 27 Desember 2025. Apabila pemohon SIM tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, maka akan diberlakukan prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tenggang waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ipda Prawiro Djoko S mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing dan tidak menunggu hingga masa berlaku habis, terutama menjelang hari libur nasional dan cuti bersama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, apalagi jika bertepatan dengan hari libur nasional, agar tidak mengalami kendala administrasi,” tambahnya.
Satlantas Polres Abdya juga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kemudahan pelayanan publik, sesuai dengan program Polri Presisi.
Penutupan sementara pelayanan SIM ini tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan jadwal libur nasional, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan yang dirayakan secara nasional.
Dengan adanya pengumuman resmi ini, diharapkan masyarakat Aceh Barat Daya dapat memahami jadwal pelayanan SIM dan memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.
“Informasi ini kami sampaikan agar masyarakat dapat menyesuaikan jadwal pengurusan SIM dan tidak dirugikan akibat ketidaktahuan,” tutup Ipda Prawiro Djoko S.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar









