Home / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:11 WIB

Pemerintah Aceh Akhiri Masa Transisi Darurat, Rehab-Rekon Pascabencana Didukung Anggaran Rp58,9 Triliun

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, bersama Forkopimda Aceh, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta para Kepala SKPA/Biro dan lintas sektor terkait, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengakhiran Massa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh, yang dipimpin oleh Ketua Satgas Pusat, Muhammad Tito Karnavian secara virtual, dari Ruang Rapat Potda I Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa, (28/7/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, bersama Forkopimda Aceh, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta para Kepala SKPA/Biro dan lintas sektor terkait, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengakhiran Massa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh, yang dipimpin oleh Ketua Satgas Pusat, Muhammad Tito Karnavian secara virtual, dari Ruang Rapat Potda I Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa, (28/7/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri fase transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi yang berakhir pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) setelah menerima berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin langsung oleh gubernur pada 23 Juli 2026.

“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Gubernur Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh Fadhullah (Dek Fadh) di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dek Fadh saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda), Kantor Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Wagub Aceh Fadhlullah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Tol Sigli–Banda Aceh

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan arahan terkait pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Dek Fadh menyampaikan optimisme bahwa proses pemulihan Aceh akan berjalan baik. Hal itu didukung dengan tersusunnya Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh kementerian dan lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga saat ini,” ujar Dek Fadh.

Baca Juga :  Rakornis Kearsipan dan Perpustakaan se-Aceh 2025: Dorong Digitalisasi dan Literasi Berbasis Data

Ia juga memaparkan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 mengakibatkan ditetapkannya Status Tanggap Darurat sejak 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.

Bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia. Penanganan bencana dilakukan melalui kolaborasi Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta Pemerintah Pusat.

Hingga saat ini, pembangunan hunian sementara telah mencapai sekitar 99 persen, sementara pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen. Selain itu, pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai infrastruktur lainnya masih membutuhkan percepatan.

Dek Fadh menegaskan, masuknya Aceh ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi bukan berarti menghentikan penanganan kedaruratan.

Baca Juga :  Zulfan Awenk Minta Bulog Hentikan Abaikan Potensi Lokal

“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas kesiapan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memaksakan seluruh kabupaten/kota memasuki fase tersebut apabila kondisinya belum memungkinkan.

“Kondisi setiap daerah berbeda-beda. Yang belum siap jangan dipaksakan,” ujar Tito.

Terkait alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp58,9 triliun, Tito juga menegaskan pentingnya transparansi kepada masyarakat.

“Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Masyarakat harus mengetahui bahwa seluruh anggaran tersebut digunakan untuk pemulihan pascabencana,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Dorong Penguatan Tata Kelola Hutan Aceh, Dapat Dana REDD+ Rp27 Miliar

Pemerintah Aceh

Bantu Korban Bencana, Kadisdik Aceh Tegaskan Penggantian Ijazah dan Transkrip Nilai Tidak Dipungut Biaya

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Hadiri Rapat di Bappenas, Bahas Rp97,2 Triliun Renaksi Rehabilitasi Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Besar

Perkuat Ilmu Agama, Disdik Dayah Gelar Pengajian Rutin

Nasional

Anev Ops. Ketupat 2026, Kapolri Apresiasi Korlantas & Jajaran Atas Keberhasilan Pengamanan Mudik Lebaran

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh Gelar Sosialisasi SE Gubernur Aceh No. 400.7.5.4/14365 tentang Peningkatan Kompetensi KPA

News

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat 

Daerah

Bank Aceh Memberikan Dividen Rp 2.590.456.799 Kepada Pemerintah Kota Banda Aceh