Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:38 WIB

Pemerintah Aceh Matangkan Lahan Huntara dan Huntap bagi Korban Banjir dan Longsor

mm Redaksi

Sekda Aceh M. Nasir memimpin rapat koordinasi pembahasan kesiapan lahan Huntara dan Huntap bagi warga terdampak bencana, Banda Aceh, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh M. Nasir memimpin rapat koordinasi pembahasan kesiapan lahan Huntara dan Huntap bagi warga terdampak bencana, Banda Aceh, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan agar seluruh kendala administratif maupun teknis terkait lahan segera diselesaikan. Hal ini dinilai mendesak mengingat kebutuhan hunian layak bagi korban bencana hidrometeorologi tersebut.

“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” tegas M. Nasir dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Serahkan LKPD, Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam arahannya kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, Sekda Aceh turut menyoroti sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah penolakan masyarakat terhadap lokasi hunian tetap yang dinilai kurang strategis.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues, terdapat lahan yang tersedia untuk hunian sementara namun tidak cocok dijadikan hunian tetap karena lokasinya terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Sementara di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, warga meminta agar hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi mereka tetap berjalan normal.

Baca Juga :  Pemprov Aceh Wajibkan Pelaporan Terpusat untuk Atur Distribusi Bantuan Bencana

“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya diperlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.

Sekda Aceh juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan. Menurutnya, skema penguasaan lahan tanpa sertifikat atau hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukanlah solusi jangka panjang bagi masyarakat.

“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan, baik secara teknis maupun legal,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Launching Instruksi Wajib Salat Berjamaah dan Mengaji di Sekolah

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Nizwar, menjelaskan bahwa tantangan utama di lapangan adalah dinamika kebutuhan masyarakat yang menyebabkan data kerap berubah.

Sebagai langkah percepatan, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah guna mempercepat proses pembangunan hunian.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan hunian tetap telah dimasukkan ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Tahun 2026,” tutup M. Nizwar.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II

News

Plt Sekda Minta BUMN Ikut Bangun Aceh

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Buka Banda Aceh Experience, Dorong Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Nasional

Menko Polkam Djamari Chaniago Disambut Peusijuek Setibanya di Aceh, Mulai Kunker Dua Hari

Berita

Ibu Gubernur Aceh Jemput Remaja Lumpuh Layu Asal Pulo Aceh

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Aceh Gelar Rapat Persiapan Sosialisasi Peningkatan Kompetensi KPA dan PPK

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Hadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Bireuen I

Daerah

Pj Gubernur Safrizal: Karakter Aceh adalah Karakter Islam