Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:48 WIB

Pemerintah Berlakukan secara selektif Bebas Visa untuk WNA Brasil dan Turki

Farid Ismullah

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor dari Brasil dan Turki.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 9 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga :  Pidie Kembali Dapat WTP ke 10

“Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada negara tertentu berdasarkan evaluasi berkelanjutan. Salah satu pertimbangannya adalah asas timbal balik, karena Brasil dan Turki sudah lebih dulu memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia,”kata Yuldi dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, masa berlaku BVK maksimal 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihkan menjadi izin tinggal jenis lain.

Baca Juga :  Hari jadi Imigrasi Ke-75, Menteri Agus: Sederhanakan Seremoni Fokus Program Penting

“BVK ini hanya bisa digunakan untuk beberapa keperluan, seperti yakni wisata, Pertemuan bisnis, Perawatan kesehatan (berobat),” ujarnya.

Meskipun memberikan kemudahan bagi warga Brasil dan Turki, Ditjen Imigrasi tetap menerapkan BVK secara selektif dan terukur.

“Kami mendukung pembangunan ekonomi nasional, namun tetap memastikan bahwa yang masuk adalah WNA berkualitas dan berkontribusi bagi Indonesia,” tegas Yuldi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh

Ditjen Imigrasi kata Yuldi juga memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.

“Evaluasi atas penerapan BVK dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, dan investasi,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Pj Bupati Abdya Raih Penghargaan Proklim, Ketua FPM Abdya-Jakarta Sebut Begini

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Telkom Indonesia Bantu Sumur Suntik untuk Pertanian di Pulo Aceh

Nasional

Prabowo Ultimatum Menteri Nakal

Daerah

PT Pema Salurkan Bantuan Korban Banjir Aceh Tamiang

Nasional

Amien Rais hingga Roy Suryo Geruduk UGM Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi

Hukrim

Ditjen Gakkumhut Tegaskan Tindak Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal

Nasional

Menteri P2MI : CPMI ke Korea Selatan bukan hanya mencari uang, memanfaatkan kesempatan untuk belajar

Aceh Besar

Diskominfo Aceh Besar Dukung Pemanfaatan PDN untuk SPBE