Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor dari Brasil dan Turki.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 9 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada negara tertentu berdasarkan evaluasi berkelanjutan. Salah satu pertimbangannya adalah asas timbal balik, karena Brasil dan Turki sudah lebih dulu memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia,”kata Yuldi dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, masa berlaku BVK maksimal 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihkan menjadi izin tinggal jenis lain.
“BVK ini hanya bisa digunakan untuk beberapa keperluan, seperti yakni wisata, Pertemuan bisnis, Perawatan kesehatan (berobat),” ujarnya.
Meskipun memberikan kemudahan bagi warga Brasil dan Turki, Ditjen Imigrasi tetap menerapkan BVK secara selektif dan terukur.
“Kami mendukung pembangunan ekonomi nasional, namun tetap memastikan bahwa yang masuk adalah WNA berkualitas dan berkontribusi bagi Indonesia,” tegas Yuldi.
Ditjen Imigrasi kata Yuldi juga memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.
“Evaluasi atas penerapan BVK dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, dan investasi,” pungkasnya.
Editor: Amiruddin. MK