Home / Aceh Barat / Pemerintah

Jumat, 1 November 2024 - 22:04 WIB

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Rapat Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

mm Redaksi

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Rapat Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Foto: Diskominsa Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Rapat Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Foto: Diskominsa Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar rapat usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Jumat (01/11/2024) di ruang rapat Bupati. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Marhaban, mewakili Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi, AP, MSi

Marhaban menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan survei dan penetapan calon lokasi WPR di dua gampong, yakni Gampong Lancong dan Gampong Tutut, yang keduanya terletak di Kecamatan Sungai Mas. Selain itu, juga ada masukan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk menambah titik lokasi usulan WPR dengan memasukkan beberapa gampong di kecamatan lain,.ujarnya

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I

Kata Marhaban, Usulan WPR ini merupakan tahap awal dalam proses pengajuan penetapan WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lebih lanjut Marhaban menuturkan, tujuan utama dari penetapan WPR ini, Memberikan perlindungan bagi masyarakat di gampong-gampong yang memiliki potensi mineral logam, khususnya emas, agar dapat melakukan aktivitas penambangan secara eksklusif dan legal di wilayahnya sendiri, Menjadi alat proteksi lingkungan dengan mencegah adanya penambangan skala besar. WPR hanya ditujukan bagi masyarakat setempat dengan skala yang terbatas, dan Mempermudah pemerintah daerah dalam pengendalian aktivitas usaha penambangan, jelas marhaban

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ke DPRK

Disisi lain, wakil ketua DPRK Azwir, SP menjelaskan pentingnya pengaturan WPR dalam kegiatan pertambangan. Menurutnya, WPR merupakan bagian integral dari wilayah pertambangan yang harus melalui prosedur perizinan ketat guna meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan, ujarnya.

Azwir mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan, terutama yang melibatkan mineral logam, berpotensi memberikan dampak besar terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan penambangan rakyat harus didasari dengan izin resmi. “Agar kegiatan pertambangan rakyat ini dapat berlangsung secara legal dan terkontrol, diperlukan adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Bangun Sinergitas dengan BPJS Kesehatan

Namun, Azwir menambahkan bahwa IPR baru bisa diterbitkan setelah wilayah yang bersangkutan ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah pusat. “Penetapan WPR merupakan langkah awal yang wajib dilakukan untuk memperoleh IPR dan memastikan kegiatan penambangan rakyat berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Dengan adanya WPR, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola dan mengawasi kegiatan penambangan dengan lebih baik, sehingga masyarakat setempat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di lingkungannya dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Syech Muharram Serahkan SK Pengangkatan 890 PPPK Aceh Besar Tahap I 

Daerah

Perkuat Toleransi dan Harmoni Beragama di Aceh, Plt Kajati Aceh Terima Audiensi FKUB

Aceh Barat

Gagas Kongres Santri, Bupati Aceh Barat H. Ramli MS Terima Penghargaan Dari LKBN Antara

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pimpin Safari Ramadhan Perdana di Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho 

Ekbis

Pj Gubernur Safrizal Tandatangani Kerja Sama Sponsorhip Dukungan Pelaksanaan PON XXI dengan Dirut BSI

Daerah

Ini kata Kepala BKN terkait Dugaan Oknum ASN Aceh Singkil ikut Demo

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Aksi 1 Jam Pungut Sampah di Pasar Tradisional Lambaro Angan 

Advetorial

Walikota Lhokseumawe Bahas Efisiensi Anggaran