Home / Aceh Barat / Pemerintah

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:39 WIB

Pemkab Aceh Barat Serahkan SK Kepada 39 Tenaga PPPK

mm Redaksi

Meulaboh – Penjabat Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Nyak Na bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Senin (30/10/2023) membagikan SK pengangkatan 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi teknis hasil optimalisasi formasi tahun 2022 lalu di halaman BKPSDM Aceh Barat.

Nyak Na mengatakan, SK yang diberikan kepada pegawai ini telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Barat.

Baca Juga :  Menko Polhukam Ajak Insan Pers Kedepankan Kode Etik Jurnalistik pada Pemberitaan Pilkada Serentak

Ia meminta kepada seluruh PPPK yang menerima SK hari ini bisa menunjukkan kualitas diri, memiliki komitmen, moralitas, dan bertanggung jawab menjalani profesi sebagai abdi negara. “Saya ingatkan kepada seluruhnya agar memahami, berkomitmen dan mengimplementasikan perubahan cara berpikir bahwa PPPK adalah pelayan bagi masyarakat, serta mengembangkan budaya kinerja yang lebih baik,” ujar Nyak Na.

Ditambahkan, setiap pekerjaan dan tugas memiliki tujuan untuk menghasilkan kinerja dan prestasi yang terbaik. “Dan tidak boleh mengusulkan pindah ke dinas yang lain, karena SK yang dikeluarkan hari ini merupakan hasil penetapan dimana sesuai usulan saat mendaftar sebagai tenaga PPPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Kodim Aceh Barat Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik TMMD

Tak hanya itu, Nyak Na juga menegaskan bahwa Tenaga PPPK ini masa tugasnya akan di evaluasi maksimal per lima tahun dan minimal satu tahun, bisa diperpanjang atau bahkan bisa dihentikan sesuai dengan penilaian kinerja yang akan dilaporkan secara berkala. “Semua PPPK diangkat terhitung mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Oktober 2028, jelas Nyak Na.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Inspektur Upacara Hari Santti

Dikatakannya, pada umumnya, tidak ada pembeda antara PPPK dan PNS. Semua harus dapat bekerja sama untuk melayani masyarakat. “Jangan dibeda-bedakan antara PNS dan PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama, semuanya harus kerja sama,” ucapnya

Dirinya mengungkapkan, antara PNS dan PPPK hak dan kewajibannya sama. Hanya saja PPPK tidak mendapatkan pensiun dan mereka adalah fungsional yang tidak bisa menjadi struktural. **

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Ratusan Yatim Piatu dan Dhuafa Ikuti Yatim Fest di Meuligoe Bupati

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Rumah Produksi dan Lahan Tembakau Rokok Hawa Makmu Beurata di Lambeugak

Aceh Barat

Terapkan TTE, Pemkab Aceh Barat tandatangani PKS dengan BSSN

Aceh Besar

Antisipasi Macet, Dishub Aceh Besar Atur Lalu Lintas di Pasar Lambaro Selama Ramadhan

Aceh Besar

Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Pelantikan Ketua PKK dan Bunda PAUD Gampong se-Kecamatan Indrapuri

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Sebut Aceh Besar Siap Kucurkan Dana Desa 2024, Empat Gampong telah Tuntaskan Dokumen APBG 2024

Aceh Barat

Plt Sekda Aceh Barat Pimpin Rapat Pembangunan Jalan Hauling Batu Bara PT PSU di Peunaga Cot Ujong

Nasional

Pj Gubernur Aceh Hadiri Penyampaian Laporan LHP LKPP BPK RI Pemerintah Pusat di Jakarta