Home / Aceh Besar / Pemerintah

Senin, 18 September 2023 - 21:47 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri RDPU Ranper Qanun Aceh No 7 di Paripurna DPRA

Redaksi

Kota Jantho – Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, Senin (18/09/2023), menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Perubahan atas qanun no. 7 tahun 2023 di ruang paripurna DPRA. Kehadiran Farhan sebagai representasi Pemkab Aceh Besar itu sebaga bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berperan aktif dan ikut serta dalam melahirkan perubahan atas qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Menurut Farhan yang dihubungi usai mengikuti RDPU, Pemkab Aceh Besar ikut serta berperan aktif terhadap lahirnya perubahan atas qanun no. 7 tentang ketenagakerjaan ini. Dalam kesempatan itu Farhan didampingi Kabag Hukum Setdakab Rafzan SH MHum dan Dirut PDAM Ir. Sulaiman. “Kami sepakat jika qanun tersebut memang harus disempurnakan setelah 10 tahun berlaku, karena ada banyak persoalan yang tidak lagi relevan, sehingga ada yang perlu dihapus dan perlu ditambah sesuai dengan kebutuhan pekerja khususnya. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak kita dengar tadi, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi baik dihapus atau ditambah dengan hal yang kontekstual dengan keperluan saat ini,” jelas Farhan.

Baca Juga :  Pj Gubernur dan Forkopimda Ikut Saksikan Pawai Kemerdekaan Bersama Ribuan Masyarakat

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 5 DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, turut didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi 5 DPRA.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Besar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

M Rizal Falevi Kirani mengatakan, qanun terkait ketenagakerjaan akan mengatur menyangkut hajat hidup masyarakat pekerja. Maka salah satu agenda yang dilaksanakan hari ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan regulasi nanti. “Untuk itu, mohon berikan masukan dalam rangka penyempurnaan qanun tersebut baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

Baca Juga :  Kajari Aceh Singkil : Bagi Kejaksaan wartawan adalah keluarga Besar dan Mitra

Ia berharap hadirnya qanun ini nantinya dapat berpihak kepada buruh, sebagaimana harapan aliansi buruh Aceh, agar buruh layak kerja, layak Hidup dan layak upah. “Semoga qanun ketenagakerjaan dapat berpihak sesuai dengan harapan para buruh khususnya,” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Program Satu Jam Pungut Sampah Terus Berlanjut

Nasional

Pj Gubernur Aceh Paparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik

Aceh Barat

Desa Pasi Pinang Wakili Aceh Barat dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi

Aceh Besar

Simpan Sabu di Sepatu, Dua Kurir Diamankan Petugas Bandara SIM Aceh Besar

Nasional

Percepat Program MBG, Mendagri Minta Pemda Bentuk Satgas dan Koordinasi dengan BGN

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama Wagub Aceh di Masjid Raya Baiturrahman 

Hukrim

Tim Satgas PKH Lakukan Penertiban Perusahaan Tambang Ilegal

Internasional

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati