Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) memperkuat tata kelola keamanan informasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan digital yang aman dan andal.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat penetapan kebijakan tata kelola keamanan informasi yang digelar di Media Center Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Kepala Diskominsa Aceh Jaya, Fahmi, dengan agenda evaluasi program kerja 2025, pembahasan kendala teknis, penetapan kebijakan dan SOP keamanan informasi, serta penyusunan rencana aksi bidang persandian 2027.
Fahmi menegaskan, keamanan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Diskominsa, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh SKPK.
“Keamanan informasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh SKPK. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk menerapkan kebijakan, SOP dan langkah pengamanan secara konsisten,” ujar Fahmi.
Menurutnya, penguatan keamanan informasi dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan dan SOP, peningkatan kesadaran keamanan siber bagi ASN, serta penguatan infrastruktur teknologi informasi.
Sementara itu, Kabid Persandian Diskominsa Aceh Jaya, Syafrizal, mengingatkan ASN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi ancaman siber yang dapat mengganggu sistem pemerintahan.
Ia mendorong ASN menerapkan kebiasaan digital yang aman, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, autentikasi multifaktor, memperbarui perangkat lunak secara berkala, mencadangkan data, serta tidak sembarangan membuka tautan atau pesan mencurigakan.
“Kesadaran pengguna menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan sistem. Karena itu, setiap ASN perlu memahami langkah dasar pengamanan informasi dalam aktivitas digital sehari-hari,” kata Syafrizal.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah tindak lanjut, di antaranya penguatan kebijakan dan SOP keamanan informasi, peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan, penggunaan perangkat lunak berlisensi, penguatan perlindungan jaringan dan aplikasi, serta penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi ASN.
Pengelola website pemerintah yang sudah tidak aktif juga diminta segera berkoordinasi dengan Diskominsa untuk ditindaklanjuti. Seluruh SKPK didorong aktif menjaga keamanan sistem elektronik dan segera melaporkan indikasi gangguan keamanan kepada Diskominsa atau melalui Tim CSIRT Aceh Jaya.
Pemkab Aceh Jaya juga akan memperluas edukasi keamanan informasi bagi ASN dan masyarakat melalui penyebarluasan materi edukatif.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Diskominsa Aceh Jaya, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominsa, serta sejumlah pejabat dan perwakilan SKPK terkait.
Melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kolaborasi lintas perangkat daerah, Pemkab Aceh Jaya menargetkan tata kelola keamanan informasi yang lebih kuat guna mendukung pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi










