Sigli – Pemerintah Kabupaten Pidie mencatatkan capaian tertinggi di Provinsi Aceh dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dirilis Kementerian Hukum. Pidie meraih skor 96,26 dengan predikat AA (Istimewa), sekaligus menempatkannya sebagai salah satu daerah dengan performa reformasi hukum terbaik di tingkat nasional.
Hasil penilaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, mengatakan capaian ini menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola hukum, mulai dari perencanaan hingga implementasi regulasi. “Pidie mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Ini mencerminkan komitmen kuat kepala daerah dalam mendorong reformasi hukum yang berkelanjutan,” kata Andi, Jumat (30/1/2026).
Pada 2023, nilai IRH Pidie tercatat 67,11 dengan predikat B (Cukup Baik). Nilai tersebut meningkat menjadi 87,1 atau A (Sangat Baik) pada 2024, sebelum akhirnya menembus kategori AA (Istimewa) pada 2025.
Menurut Andi, reformasi hukum menjadi bagian integral dari agenda reformasi birokrasi yang sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah Pidie TAPUGA yang diusung Bupati Sarjani Abdullah. Capaian ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Pidie menyebut keberhasilan tersebut sebagai hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah, khususnya Tim Pencapaian IRH yang melibatkan lintas sektor. Tim tersebut dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah dengan dukungan Bappeda, Inspektorat, Badan Keuangan, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Penilaian IRH didasarkan pada empat variabel utama, yakni koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur perancang peraturan, kualitas deregulasi dan re-regulasi, serta penataan dan pemutakhiran database hukum, termasuk pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kementerian Hukum menilai keempat aspek tersebut sebagai indikator penting dalam memastikan regulasi daerah tersusun secara tertib, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita










