Home / Daerah / Simeulue

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:42 WIB

Pendukung Kandidat 01 Gugat Dugaan Kecurangan Pilkades Sanggiran, Minta DPMD Turun Tangan

Argamsyah

Foto: Ilustrasi (Ist).

Foto: Ilustrasi (Ist).

Simeulue – Sejumlah warga bersama pendukung Kandidat 01 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, mengajukan tuntutan resmi terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades desa setempat, (10/1/2026).

Tuntutan tersebut telah disampaikan sebelumnya secara tertulis kepada sejumlah instansi, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue, Inspektorat, Polres Simeulue, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue, Camat Simeulue Barat, serta Polsek Simeulue Barat.

‎Langkah itu dilakukan sebagai upaya meminta penanganan atas gugatan yang diajukan pendukung Kandidat 01. Namun hingga beberapa waktu setelah surat disampaikan, mereka mengaku belum menerima tanggapan resmi dari lembaga-lembaga terkait.

Baca Juga :  PJ Bupati Simeulue Sambangi Masyarakat

‎Baru pada Jumat, 9 Januari 2026, pihak Kandidat 01 menerima undangan mediasi dari Camat Simeulue Barat yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Undangan tersebut justru menimbulkan kebingungan karena jadwal mediasi tercantum pada pukul 09.30 WIB di hari yang sama, sementara pesan baru diterima sekitar pukul 11.00 WIB, setelah waktu yang ditentukan terlewati.

Baca Juga :  Begini Kondisi Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Ulee Lheue dan Terminal Bus Batoh Banda Aceh

“Undangan kami terima setelah jadwal mediasi berlalu. Seharusnya undangan disampaikan paling lambat sehari sebelumnya agar para pihak bisa mempersiapkan diri,” kata Mustawali.

‎Atas kondisi tersebut, pendukung Kandidat 01 meminta Kepala Dinas DPMD Kabupaten Simeulue mengambil alih penanganan gugatan Pilkades Sanggiran agar proses penyelesaian berjalan jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga mendesak Inspektorat Kabupaten Simeulue untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan gugatan tersebut guna memastikan seluruh tahapan berlangsung objektif dan akuntabel.

Baca Juga :  Turnamen Amuren Cup VIII Simeulue Dihentikan, Muncul Isu Dugaan Setoran Rp 50 Juta untuk Izin

Selain itu, Mustawali meminta pimpinan daerah Kabupaten Simeulue menginstruksikan dinas terkait untuk turun langsung ke Desa Sanggiran. Menurut dia, langkah itu penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelaksanaan demokrasi desa yang jujur, adil, dan transparan.

“Kami berharap tuntutan ini ditindaklanjuti secara serius oleh DPMD dan lembaga terkait lainnya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Pastikan Notaris Jalankan Tugas Sesuai Peraturan

Daerah

Bertemu Wamen, Pj Gubernur Safrizal Sebut Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

Daerah

Festival Pesona Pesisir Timur Buka Ruang Kolaborasi Seniman dan UMKM

Daerah

KCP PT Bank Aceh Malikussaleh Resmi Beroperasi

Daerah

Pasangan Oyon-Hamzah terima SK dukungan dari Partai NasDem di Pilkada Aceh Singkil

Aceh Barat Daya

Tinjau Jalan Pemukiman Warga, Mus Seudong: Sudah Layak Diperbaiki 

Daerah

Dua Tambatan Perahu Mangkrak di Simeulue, DPRK Bentuk Tim Pansus

Daerah

KPA Aceh Singkil Siap Duduki Empat Pulau yang pindah ke Sumut