Simeulue – Sejumlah warga bersama pendukung Kandidat 01 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, mengajukan tuntutan resmi terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades desa setempat, (10/1/2026).
Tuntutan tersebut telah disampaikan sebelumnya secara tertulis kepada sejumlah instansi, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue, Inspektorat, Polres Simeulue, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue, Camat Simeulue Barat, serta Polsek Simeulue Barat.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya meminta penanganan atas gugatan yang diajukan pendukung Kandidat 01. Namun hingga beberapa waktu setelah surat disampaikan, mereka mengaku belum menerima tanggapan resmi dari lembaga-lembaga terkait.
Baru pada Jumat, 9 Januari 2026, pihak Kandidat 01 menerima undangan mediasi dari Camat Simeulue Barat yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Undangan tersebut justru menimbulkan kebingungan karena jadwal mediasi tercantum pada pukul 09.30 WIB di hari yang sama, sementara pesan baru diterima sekitar pukul 11.00 WIB, setelah waktu yang ditentukan terlewati.
“Undangan kami terima setelah jadwal mediasi berlalu. Seharusnya undangan disampaikan paling lambat sehari sebelumnya agar para pihak bisa mempersiapkan diri,” kata Mustawali.
Atas kondisi tersebut, pendukung Kandidat 01 meminta Kepala Dinas DPMD Kabupaten Simeulue mengambil alih penanganan gugatan Pilkades Sanggiran agar proses penyelesaian berjalan jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga mendesak Inspektorat Kabupaten Simeulue untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan gugatan tersebut guna memastikan seluruh tahapan berlangsung objektif dan akuntabel.
Selain itu, Mustawali meminta pimpinan daerah Kabupaten Simeulue menginstruksikan dinas terkait untuk turun langsung ke Desa Sanggiran. Menurut dia, langkah itu penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelaksanaan demokrasi desa yang jujur, adil, dan transparan.
“Kami berharap tuntutan ini ditindaklanjuti secara serius oleh DPMD dan lembaga terkait lainnya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Editor: Redaksi









