Penetapan Komite Dewan Pers, Menko Polhukam: Laksanakan Tugas Secara Independen - NOA.co.id
   

Home / Nasional

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:48 WIB

Penetapan Komite Dewan Pers, Menko Polhukam: Laksanakan Tugas Secara Independen

FARID ISMULLAH

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Hadir dalam acara penetapan anggota Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas Dewan Pers, Jakarta, Jumat (30/8/2024). (Foto : Humas Kemenko Polhukam RI).

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Hadir dalam acara penetapan anggota Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas Dewan Pers, Jakarta, Jumat (30/8/2024). (Foto : Humas Kemenko Polhukam RI).

Jakarta – Hadir dalam acara penetapan anggota Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas Dewan Pers, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meminta anggota komite yang baru ditetapkan untuk melaksanakan tugas secara independen.

“Kelima anggota Komite dari unsur pakar yang saya tunjuk dan serahkan kepada Dewan Pers, merupakan hasil konsultasi dan masukan dari Dewan Pers dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Oleh karenanya saya yakinkan bahwa tidak ada unsur dominasi pemerintah dalam Komite. Agar Komite dapat melaksanakan tugasnya secara independen,” jelas Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga :  Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Komisioner Panwaslih akan Diadukan ke DKPP RI

Hadi Tjahjanto memaparkan bahwa Menko Polhukam diberi wewenang untuk memilih dan menunjuk secara langsung para pakar yang akan menjadi bagian dari Komite berdasarkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 adalah untuk mewujudkan hubungan yang berimbang antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Baca Juga :  IndoJayaNews Akhirnya Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

“Untuk memastikan implementasi Perpres ini, dibentuk Komite yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers yang bersifat independen. Di mana anggotanya terdiri dari unsur Dewan Pers, Kementerian atau Pemerintah, dan pakar di bidang platform digital,” ungkapnya.

Menko Polhukam penyampaikan penerbitan Perpres ini merupakan bentuk nyata hadirnya pemerintah bagi pers nasional ditengah-tengah disrupsi informasidan komunikasi akibat perkembangan pesat teknologi informasi.

Baca Juga :  Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Komite. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Saya meyakini, dengan kemampuan, dedikasi, dan integritas yang dimiliki, anggota Komite akan senantiasa bekerjadengan profesionalisme dan komitmen yang tinggi sehingga memberikan kontribusi terbaikbagi keberlangsungan pers nasional kita,” terangnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Demokrat Nomor 14, AHY: Kami Siap Perjuangkan Perubahan Dan Perbaikan

Hukrim

Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

Nasional

Kinerja Keuangan Moncer, BSI Cetak Pertumbuhan Laba 20,28%

Nasional

Gubernur Aceh Ikuti Penyerahan 124 Ribu Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Oleh Presiden

Nasional

Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam, Sekaligus Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat

Nasional

Menko Polhukam Ungkap Empat Tantangan Penyelenggaraan Birokrasi di Pemerintahan

Nasional

Pj Bupati Abdya Raih Penghargaan Proklim, Ketua FPM Abdya-Jakarta Sebut Begini

Hukrim

KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!