Home / Pemerintah / Peristiwa

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:56 WIB

Penjelasan Mendagri terkait 4 Pulau Aceh Singkil Ditetapkan Jadi Milik Sumut

Farid Ismullah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasannya menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Adapun 4 pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang.

Tito menjelaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan sepihak. Menurutnya, persoalan ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi sejak lebih dari satu dekade lalu sebab kedua daerah tidak pernah sepakat.

“Sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,”kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” tuturnya.

Menurut Tito, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Namun batas laut belum mencapai kesepakatan, sehingga kewenangan penentuannya diserahkan ke pemerintah pusat. Karena batas laut ini tidak pernah sepakat, sengketa 4 pulau terus berlanjut.

Baca Juga :  Mendagri Beri Pesan Penting kepada Kepala Daerah

Masalah ini kemudian muncul dalam proses penamaan pulau untuk pemenuhan administrasi pendaftaran nama pulau ke PBB.

Karena terus mandek, permasalahan ini pun akhirnya diselesaikan oleh pemerintah pusat.

“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

Berdasarkan tarikan batas wilayah darat, pemerintah pusat pun memutuskan bahwa 4 pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatra Utara.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

Baca Juga :  PSM Aceh Besar Gandeng Kominfo Gelar Talk Show Literasi Digital

Terkait keputusan ini, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi, bahkan jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Kumparan.com

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Persiapkan Data Desa Presisi, Bakri Siddiq Blusukan ke Gampong Ceurih

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka Rakor Netralitas Pilkada 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Tanam Padi dengan Rice Transplanter di Gampong Bueng

Aceh Barat

Upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 tingkat Kabupaten Aceh Barat berlangsung Khidmat

Daerah

Marak kapal Pukat Trawl, LMND Pertanyakan Pengawasan Laut Aceh Singkil

Pemerintah

Pemerintah Aceh Apresiasi Kerjasama Pendidikan Kedokteran Hewan Indonesia – Jepang

Aceh Barat

Serikat Pekerja PT MPG Nilai Disnaker Nagan Raya Terburu-buru Sahkan Peraturan Perusahaan

Aceh Besar

Pj Bupati Bersama Ketua TP PKK Aceh Launching Perdana Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Tahap ke-3 di Blang Bintang