Home / Hukrim / Tni-Polri

Jumat, 21 Januari 2022 - 17:39 WIB

Penyidik Jampidmil dan Puspom TNI Cek Perumahan yang Dananya Diduga Dikorupsi

Redaksi

NOA | Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) mengecek langsung lokasi perumahan dari dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD 2013-2020.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, proses tersebut dilakukan tim penyidik koneksitas dari Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI dan Auditorat Militer Tinggi II Jakarta.

“Pengecekan lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 Kavling di Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar,” kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Kemudian, Leonard mengatakan tim juga melakukan verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait dengan 23 sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan. Dia menjelaskan, pengecekan yang dilakukan selama tiga hari yaitu 12-14 Januari 2022 juga mengetahui tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 M2 milik Tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.

Baca Juga :  Polres Simeulue Laksanakan Patroli Dialogis di Wilayah Teupah Tengah dan Teupah Barat

Sementara untuk pemeriksaan Tim Jampidmil telah memeriksa seorang saksi berinisial K yang merupakan saudara kandung dari tersangka Dirut PT Griya Sari Harta atau GSH berinisial NPP.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi atas nama K selaku saudara kandung Tersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

Kejagung sebelumnya telah menetapkan seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Dirut PT Griya Sari Harta atau GSH berinisial NPP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD 2013-2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari tim penyidik koneksitas dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi TNI Militer AD dan Auditorat Militer Tinggi II Jakarta.

Kasus ini berawal dari penyimpangan dilakukan Brigjen YAK selaku direktur keuangan tabungan wajib perumahan TNI AD. Tersangka melakukan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP sebagaimana keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/181/III/2018, 12 Maret 2018.

Baca Juga :  Seorang Wanita Asal Sabang Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, ujarnya. (R)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Komitmen Kapolri dalam Kesetaraan Gender: Brigjen Rinny Wowor Naik Pangkat dan Duduki Jabatan StrategisĀ 

Hukrim

Wamenkum Dorong Revisi UU TPPO

News

Jelang Puncak Imlek, Kapolresta Pastikan Kegiatan Berlangsung Lancar

Hukrim

DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh TimurĀ 

Tni-Polri

Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Aceh, Pastikan Aplikasi Digital Korlantas Sesuai Standar MPTIK

Daerah

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Saree

Hukrim

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Tni-Polri

Operasi Patuh Seulawah 2024: Polda Aceh Turunkan 700 Personel