Home / Hukrim

Rabu, 15 Desember 2021 - 20:00 WIB

Polisi Ringkus Spesialis Rumah Kosong

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee – Lheue berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini turut di backup oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh, Minggu (12/12/2021).

Dua pelaku kejahatan ini diringkus karena melakukan pembongkaran rumah warga di lima TKP. Diantaranya tiga di TKP dikawasan Gampong Baro, dan Gampong Lambung, Meuraxa, serta satu rumah di Gampong dalam wilayah hukum Polsek Darul Imarah, Aceh Besar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK diruang kerjanya, Rabu (15/12/2021) siang.

Penangkapan kedua pelaku spesialis pembongkaran rumah ini diamankan di salah satu rumah warga di gampong Punge Blang Cut. TMF (25) warga gampong Lamteumen Timur dan OJJ (25) warga gampong Punge Blang Cut, sebut AKP Ryan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Menurut keterangan dari AKP Ryan, kejadian ini dilaporkan oleh Khairul Anwar ke Polsek Ulee Lheue, Minggu (28/11/2021) malam. Kejadian yang menimpa Khairul Anwar tersebut pada saat korban sedang berada di Toko Nadia, Lampaseh, Banda Aceh untuk berbelanja. Kemudian pada saat kembali kerumahnya melihat pintu bagian belakang sudah dibobol.

“Setelah melihat pintu rumah sudah rusak, korban kembali melakukan pengecekan kedalam dan melihat pintu kamar juga sudah di rusak oleh pelaku serta pakaian dalam lemari sudah berserakan diatas tempat tidur korban,” tambah AKP Ryan.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Saat korban melihat barang berharga miliknya di dalam kamar, ternyata telah diambil oleh pelaku diantaranya cincin emas seberat lima mayam setara dengan 16,5 gram, satu unit Laptop, tiga unit HP android, satu unit HP Samsung dan dua buah jam tangan, ucap AKP Ryan lagi.

Dengan kejadian tersebut, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee – Lheue serta turut di backup oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan keberadaan TMF salah satu dari pelaku dikawasan Punge Blang Cut dan tim gabungan tersebut berhasil meringkus pelaku di dalam salah satu rumah warga sebagai tempat persembunyiannya.

“TMF saat dilakukan penangkapan membenarkan telah melakukan aksi kejahatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit HP, satu unit Laptop jenis Notebook, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dan beberapa alat bantu yang dipergunakan saat membobol atau merusak pintu rumah,” kata AKP Ryan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Pertanian Terkait Penyebaran Wabah PMK

Saat diinterogasi lebih mendalam, TMF mengakui telah melakukan aksi kejahatan yang sama di salah satu rumah di Gampong Lambung, Gampong Baru dan di Darul Imarah Aceh Besar bersama pelaku OJJ. Namun salah satu pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Satreskrim Polresta Banda Aceh, ungkap AKP Ryan lagi.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, pungkas mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Hukrim

Empat Mantan Komisaris Garuda Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Hukrim

5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

Hukrim

Polres Pidie Amankan Sopir beserta Mobil Pickup Tangki Modifikasi

Aceh Barat Daya

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Bus Sekolah di Abdya Diamankan

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible