JAKARTA – Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur kembali melahirkan pemikiran hukum substantif bagi dunia kedokteran dan sistem hukum kesehatan di Indonesia. Melalui Sidang Terbuka yang digelar pada hari Selasa, 19 Mei 2026, promovenda Rika Noviantini sukses mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Dokter Gigi Spesialis Ortodonti yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan di Indonesia”.
Penelitian ini hadir sebagai jawaban ilmiah atas dinamika tumpang tindih kewenangan praktik dan tingginya risiko hukum yang membayangi profesi kedokteran gigi serta keselamatan pasien di tanah air.
Dalam pemaparannya, Dr. drg. Rika Noviantini, Sp. Ort, MARS menegaskan bahwa dokter gigi spesialis ortodonti memegang peran yang sangat strategis dalam menangani kasus maloklusi serta ketidakseimbangan struktur rahang. Intervensi medis ini tidak sekadar menyentuh aspek estetika, melainkan sangat berdampak pada fungsi pengunyahan, kemampuan bicara, dan kesehatan kraniomaksilofasial secara holistik.
Kendati perawatan menggunakan alat cekat dan lepasan semakin diminati masyarakat, kompleksitas penanganannya menuntut keahlian spesifik yang terstandarisasi demi meminimalkan risiko jangka panjang bagi pasien.
Namun, kondisi empiris di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar (gap) antara norma hukum yang berlaku dengan implementasi praktis. Terjadi perdebatan berkepanjangan terkait batas kewenangan klinis antara dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis ortodonti.
Dokter gigi umum pada dasarnya hanya memperoleh pelatihan ortodonti secara terbatas, sementara dokter gigi spesialis harus menempuh pendidikan akademik dan profesi mendalam selama 3 hingga 4 tahun. Di satu sisi, aksesibilitas layanan oleh dokter gigi umum menawarkan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat, namun di sisi lain, tindakan yang tidak dilandasi kompetensi spesifik berpotensi besar memicu komplikasi serius, seperti gangguan sendi rahang (TMJ), penyakit gusi, kegagalan fungsi kunyah, hingga kecacatan estetika.
”Ketidakjelasan batas kewenangan klinis dan lemahnya pengawasan tidak hanya memicu tumpang tindih praktik, tetapi juga menyuburkan kasus malpraktik serta pelanggaran etik. Ketika terjadi sengketa medis, pasien berada pada posisi yang sangat rentan dan dirugikan akibat ketimpangan informasi (asymmetric information) serta rumitnya pembuktian hukum. Oleh karena itu, hukum kesehatan harus direkonstruksi agar mampu menyeimbangkan perlindungan profesi medis dan keselamatan masyarakat secara proporsional,”ujar Dr. drg. Rika Noviantini, Sp. Ort, MARS usai sidang dilaksanakan.
Lebih lanjut, hasil penelitian ini menggarisbawahi bahwa sekalipun pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi turunannya, celah hukum (legal loophole) yang memicu multitafsir masih saja ditemukan. Kelembagaan ekosistem kedokteran gigi yang melibatkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Ortodontis Indonesia (IKORTI) dinilai belum berjalan optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan kedisiplinan dan penegasan yurisdiksi praktik di lapangan.
Hal ini memicu maraknya praktik ortodonti ilegal oleh pihak non-kompeten yang merusak marwah korps kedokteran gigi.
Melalui kajian filosofis yang mendalam terhadap konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan nilai-nilai Pancasila, Dr. Rika Noviantini merumuskan tiga poin rekomendasi utama sebagai basis reformasi hukum (legal reform) kedokteran gigi di Indonesia:
Pembentukan Regulasi Khusus Tata Laksana Praktik Ortodonti: Mendesak Pemerintah bersama dengan organisasi profesi untuk segera membentuk regulasi yang mengatur tata laksana praktik secara definitif. Regulasi ini harus berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945 guna mengisi kekosongan hukum serta memisahkan secara tegas garis kewenangan antara dokter gigi umum dan spesialis, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik non-kompeten.
Penguatan Peraturan Teknis dan Pengawasan Disiplin: Penguatan peraturan teknis tidak boleh hanya terpaku pada standarisasi pendidikan, melainkan harus memperjelas batas kewenangan klinis di lapangan serta meningkatkan mekanisme pengawasan disiplin profesi yang terintegrasi demi menjamin perlindungan hukum bagi dokter spesialis dan pasien.
Rekonstruksi Regulasi Lembaga Konsil (KKI): Melakukan rekonstruksi komprehensif terhadap regulasi KKI dengan menegaskan mekanisme sanksi dan disiplin terstruktur yang melibatkan organisasi profesi (PDGI dan IKORTI). Kolaborasi ini esensial untuk menciptakan kepastian hukum dan sistem hukum kesehatan yang adil, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Sidang Terbuka ini dipimpin oleh jajaran dewan penguji dan dewan promotor yang ahli di bidangnya. Bertindak sebagai Promotor adalah Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., dan didampingi oleh Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M. selaku Ko-Promotor. Keberhasilan promosi doktor ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih teoretis yang kaya bagi akademisi hukum kesehatan serta menjadi panduan kebijakan (policy brief) yang konstruktif bagi para pemangku kepentingan dalam menata sistem pelayanan kesehatan gigi di Indonesia.











