Aceh Barat Daya – Puluhan masyarakat di Desa Alue Manggota, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengikuti penyuluhan hukum dari program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 Kodim 0110/Abdya, Selasa (27/2/2024).
Dalam acara yang berlangsung di kantor Keuchik setempat menghadirkan dua staf Kejaksaan Negeri Blangpidie bagian intelejen, yaitu Jerry dan Ardikna.
Kedua narasumber tersebut membahas Restoratif Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut Ardikna, tujuan penyuluhan ini adalah agar masyarakat memahami berbagai macam persoalan hukum dalam konteks Restoratif Justice.
“Mereka diberikan pemahaman tentang kategori perkara dan bagaimana penyelesaiannya,” katanya.
Keuchik Gampong Alue Manggota, T. Fakri, mengaku menyambut baik program TMMD tersebut.
Selain pembangunan akses, program-program TMMD juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti penyuluhan dan rehabilitasi rumah.
“Melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat memahami proses penyelesaian perkara dan tentu akan menghindari tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Semua ini, katanya, merupakan langkah positif untuk meningkatkan denyut ekonomi masyarakat di Alue Manggota.
“Terima kasih kepada Kodim 0110 Abdya dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya atas inisiatif ini,” pungkasnya.