Home / Daerah / Peristiwa

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Peran Dua Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh

Farid Ismullah

Foto: Ilustrasi penangkapan terduga teroris di Aceh

Foto: Ilustrasi penangkapan terduga teroris di Aceh

Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA, 47, dan M, 40, di Banda Aceh, pada Selasa pagi 5 Agustus 2025.

Juru bicara Densus AKBP Myandra Eka Wardhana dalam keterangan tertulis mengatakan, Penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah. Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Myandra, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ketua Tim TP PKK Aceh Barat Kembali Kunjungi Gampong Mawaddah Warrahmah

Mayndra mengatakan ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.

Sementara itu, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi. Namun, jaringan teror keduanya belum diungkap.

Mayndra memastikan Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini, kata dia, sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia.

Baca Juga :  Colt Diesel Ringsek Akibat Terbalik di Lambaro, Penumpang Mengalami Luka

“Penegakan hukum yang kami lakukan juga diimbangi dengan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah,” ujar perwira menengah (pamen) Polri itu.

Keduanya telah dibawa oleh Densus untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Khususnya, mendalami keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Selain menangkap pelaku pada pukul 09.00 WIB, Densus 88 menyita satu laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan. Diduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Verifikasi Data Calon Penerima 600 Jamban

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Sementara ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap hari ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2024

Daerah

PJ Bupati Simeulue Tegaskan ASN Harus Netral Jelang Pilkada 

Daerah

Bertemu Wamen, Pj Gubernur Safrizal Sebut Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

Daerah

LASKAR Desak APH di Kota Sabang Mengawasi Anggaran Pokir Dewan

Aceh Besar

PWI Aceh Besar Ajak Jurnalis dan Duta Wisata Promosikan Pariwisata Lewat Kemping di JPP

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Minta PT Angkasa Pura II Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut dan Pilkada 2024

Daerah

Ketua PWI Simeulue: Ada Kemungkinan Simeulue di Serang Info Hoax Saat Pilkada