Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat, Pemerintah Dorong Legalisasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Farid Ismullah

Pembahasan rencana Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pencegahan dan Penanganan Praktik Pertambangan dan Pembalakan Liar, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Pembahasan rencana Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pencegahan dan Penanganan Praktik Pertambangan dan Pembalakan Liar, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertambangan rakyat. Hal ini tercermin dari audiensi antara Kemenko Polkam dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang digelar di Jakarta, Selasa (19/8/2025), membahas rencana Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pencegahan dan Penanganan Praktik Pertambangan dan Pembalakan Liar.

Pertemuan ini menekankan pentingnya transformasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang sekaligus menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dengan legalisasi, penambang rakyat diharapkan tetap bisa bekerja secara aman, negara memperoleh penerimaan yang layak, dan lingkungan tetap terlindungi.

Baca Juga :  Desk Pemberantasan Judi Daring berhasil Blokir 34.321 Konten dan 14 Tersangka Baru

Sejumlah langkah konkret tengah disiapkan, mulai dari pembangunan basis data nasional PETI yang valid, percepatan penyusunan dokumen lingkungan, sinkronisasi tata ruang dengan ATR/BPN, hingga penyusunan regulasi yang lebih jelas bagi pemerintah daerah. Melalui Rakor, pemerintah juga mendorong penyatuan persepsi lintas sektor, penyelesaian hambatan teknis, serta perumusan solusi yang lebih tepat sasaran bagi daerah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Tim Gabungan Ungkap Penyeludupan Narkotika

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Brigjen Pol. Irwansyah, menegaskan bahwa tata kelola WPR tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. “Maraknya PETI bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, kita harus mengedepankan dialog, pemberdayaan, serta integrasi masyarakat ke dalam skema legal WPR maupun IPR. Dengan begitu, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, negara, dan lingkungan dapat tercapai,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

Irwansyah menambahkan, Rakor mendatang akan menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah. “Kita ingin memastikan masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian, negara tidak terus dirugikan, dan lingkungan tetap terjaga. Dengan kerja sama lintas sektor, kita optimis penataan WPR dapat menjadi model pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang lebih inklusif, pemerintah berupaya mengubah tantangan penataan pertambangan rakyat menjadi peluang untuk membangun tata kelola pertambangan yang adil, berkelanjutan, dan menyejahterakan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Presiden Prabowo Apresiasi Langkah Thailand Bantu RI Atasi TPPO

Nasional

Jaksa Agung: Jaga dengan baik kepercayaan publik yang telah diberikan

Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Serahkan Buku Rancangan Qanun Terkait Laporan LPJ APBK Tahun 2021

Aceh Barat

APBK 2024 Aceh Barat Disepakati Rp 1,58 T

Aceh Barat

Jelang HUT RI k-78 Tahun 2023, Aceh Barat Seleksi Calon Anggota Paskibraka

Nasional

Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia

Nasional

Imigrasi Gagalkan 6 WNI Diduga Kerja Non-prosedural ke Kamboja

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka LBT PII Aceh Besar