Sigli – Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan pascabanjir di wilayahnya. Status ini menjadi fase peralihan dari tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pidie Nomor 362/33/KEP.40/2026, yang ditetapkan setelah evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, BPBD, TNI–Polri, dan dinas terkait, Rabu, 7 Januari 2026.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, mengatakan penetapan status transisi didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain perpanjangan status tanggap darurat sebelumnya, dukungan Forkopimda, serta permohonan resmi dari Kepala Pelaksana BPBD Pidie.
“Status transisi ini berlaku selama 180 hari, mulai 8 Januari hingga 6 Juli 2026,” kata Andi, Kamis.
Menurut dia, meski memasuki masa transisi, sistem komando darurat bencana tetap diaktifkan guna menjamin percepatan penanganan dampak banjir.
Pemerintah daerah akan memfokuskan upaya pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perbaikan infrastruktur terdampak, serta pendataan kerusakan dan kerugian secara menyeluruh.
Bupati juga meminta BPBD melalui Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) bersama dinas terkait untuk mempercepat pendataan secara detail dan meningkatkan koordinasi lintas sektor.
“Pemkab Pidie akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, TNI–Polri, serta relawan agar proses pemulihan berjalan optimal,” ujar Andi.
Ia menambahkan, penetapan status transisi darurat diharapkan menjadi landasan awal bagi penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus mempercepat pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat.
Bupati Pidie juga mengimbau warga tetap waspada, terutama yang bermukim di kawasan rawan bencana, mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Pemerintah daerah berkomitmen bekerja cepat, terukur, dan tanggap. Kami mohon doa serta dukungan seluruh masyarakat,” kata Andi.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita









