Home / Hukrim / News

Senin, 10 Maret 2025 - 09:23 WIB

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Banda Aceh — Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani dalam proses tersebut. Namun, terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.

“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Joko dalam rilisnya, Minggu, 9 Maret 2025.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

Joko juga menjelaskan bahwa, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Baca Juga :  WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” demikian, ujar Joko.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Disdik Aceh Apresiasi Langkah Bupati Aceh Barat, Ajak Kepala Daerah Lain Bersama Bangun Karakter Anak Negeri

Nasional

Operasi Ketupat 2026, Kakorlantas: Negara Hadir Jamin Keamanan Mudik dan Ibadah  

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Bentuk Satgas Optimalisasi PAD, Fokus Tingkatkan Kemandirian Fiskal Daerah

Hukrim

Polres Nagan Raya Ringkus Pria Desa Leung Keubeu Jagat, 20 Paket Jenis Sabu Disita

News

Khidmad dan Penuh Keakraban Halal bi Halal Bersama Wagub Fadhlullah

Hukrim

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

News

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadhan di Masjid Besar Peusangan Bireuen, Tinjau Progres Pembangunan dan Salurkan Bantuan

Hukrim

Jampidum Setujui Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu