Home / Hukrim

Minggu, 19 September 2021 - 17:56 WIB

Sedang Transaksi Jual Beli Chip Domino, Empat Pelaku Diboyong Polisi

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Saat pertemuan ulama Aceh Tgk Abdurrahman atau Abu Keune dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, SH, MM yang melaporkan bahwasannya maraknya judi domino yang merusak moral para pemuda terutama pelajar, menjadikan atensi Kapolda Aceh untuk membasmi judi online di seluruh wilayah jajarannya.

Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino), Jumat (17/9/2021) malam di Peunayong, Banda Aceh.

Personel yang bergerak cepat tersebut saat mendapatkan laporan dari warga yang saat ini resah dengan permainan yang dapat merusak moral seseorang.

Baca Juga :  Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berinisial KH (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh dan ia diamankan di sekitar pasar buah gampong Peunayong, Banda Aceh.

“Sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu, sambung AKP Ryan.

Baca Juga :  Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual serta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah, sebut AKP Ryan lagi.

Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp. 5 juta lebih, tambahnya.

“Tadi malam, Sabtu (18/9/2021) berdasarkan laporan warga adanya transaksi jual beli chip domino, kami kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

Keduanya warga Ulee Kareng berinisial IKR (22) sebagai agen dan MUS (35) sebagai pembeli. Disini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang sebesar Rp 1,4 juta, ucap mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Selanjutnya kepada terduga agen dan pembeli chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sebut AKP Ryan.

Lebih lanjut terduga agen chip dan pembeli serta barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Bus Sekolah di Abdya Diamankan

Hukrim

17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Banda Aceh

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Ketua BRA Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Konflik

Hukrim

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Hukrim

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu, Kasat Reskrim : Jenazah Sudah Diautopsi