Home / Hukrim

Senin, 12 Juni 2023 - 19:30 WIB

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau _illegal mining_ jenis galian C di aliran sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Sabtu, 10 Juni 2023.

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas penambangan ilegal di Subulussalam. Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP-OP,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Muliadi mengatakan, penghentian yang dipimpin Panit I Unit IV Ipda Julian Zairi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator dan tiga terduga pelaku penambang berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Spesialis Rumah Kosong

“Ada tiga terduga pelaku beserta catatan penjualan material yang kita amankan ke Polda Aceh beserta. Namun, untuk barang bukti alat berat kita titipkan diĀ  Mako Kompi Brimob Subulussalam,” jelas Muliadi.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Diakhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Hukrim

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

Daerah

Diduga Jadi Korban Kekerasan Dua Remaja Alami Trauma Psikologis

Hukrim

Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

Hukrim

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Hukrim

Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

Hukrim

Kurir Narkotika Asal Pidie Diserahkan ke Jaksa