Aceh Jaya – Polres Aceh Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Rabu (7/1/2026).
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AS (55) mendatangi rumah istri tersangka dengan tujuan menagih utang sebesar Rp2 juta.
“Di lokasi terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan penusukan yang dilakukan tersangka menggunakan sebilah pisau dapur,” ujar AKBP Zulfa Renaldo.
Akibat penusukan tersebut, korban AS mengalami luka di bagian dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia. Motif sementara dari tindak pidana ini diduga karena rasa sakit hati tersangka terhadap korban terkait penagihan utang.
Kapolres menambahkan, korban AS diketahui berasal dari Desa Tepin Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dan bekerja sebagai wiraswasta di wilayah Sampoiniet. Sementara tersangka berinisial MA, laki-laki berusia 45 tahun, berprofesi sebagai nelayan, berasal dari Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dan diketahui bekerja di Aceh Jaya.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil angkutan umum menuju Medan, Sumatera Utara, kemudian melanjutkan pelarian ke Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menelusuri jejak pelarian tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melarikan diri dari Aceh Jaya menuju Banda Aceh, kemudian ke Sumatera Utara dan akhirnya ke Riau. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Siak pada 31 Desember 2025,” jelas Iptu Julian.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terkait unsur perencanaan masih kami dalami. Untuk sementara, pembunuhan ini diduga dilakukan secara spontan karena sakit hati,” pungkasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam milik korban, Sementara barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam proses pencarian.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi









