Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:53 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi qula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Rabu.

Baca Juga :  Jampidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

Kedua Saksi terdebut :

1. WK selaku Mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

2. NH selaku Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Baca Juga :  Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Tutup Harli.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenko Polhukam Raih Penghargaan RAN PE Tahun 2024

Aceh Besar

Wapres Tegaskan Keseriusan Pemerintah Percepat Vaksinasi

Daerah

Kejari Aceh Singkil : Mohon Doanya agar Perkara Dugaan Korupsi PSR Segera Tuntas

Nasional

Pemkot Bogor Bantu Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang, Sekda Aceh Sampaikan Apresiasi

Daerah

Satgas BAIS TNI – Yonarmed 12 Kostrad Gagalkan Upaya Penyeludupan Pupuk Subsidi

Nasional

Syahrul Yasin Limpo Divonis Hari Ini

Hukrim

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya