Home / Tni-Polri

Sabtu, 16 Desember 2023 - 13:41 WIB

Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 

mm Redaksi

Nagan Raya – Polres Nagan Raya berhasil melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Jumat 15 Desember 2023 di Desa Alue Kambuk Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya Kapolres Nagan Raya Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan, 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 1,85 (satu koma delapan puluh lima gram).

Kemudian, 1 (satu) Buah Botol plastik warna orange, 8 (delapan) Buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold serta uang tunai senilai Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Ini Tips Aman Berkendaraan Dari Dirlantas Polda Aceh Saat Liburan Awal Bulan

Vitra mengatakan, untuk pelaku DRW (31) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Pelajar atau Mahasiswa warga Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue

Vitra menuturkan, informasi diterima dari masyarakat bahwa yang kemudian ditindak lanjuti anggota Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya setelah mendapat informasi tersebut.

“Sebelum melakukan penangkapan Tim Elang berhasil mendapatkan ciri – ciri dari pelaku dan rumah pelaku, lalu Sekira Pukul 18.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju rumah pelaku, setibanya di rumah pelaku Tim Elang melihat bahwa pintu rumah pelaku dalam keadaan terbuka dan Tim Elang melihat pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya, melihat akan hal tersebut Tim Elang menghampiri pelaku dan langsung mengamankan pelaku,” tutur Vitra.

Baca Juga :  Personel Polres Lhokseumawe Jemput Warga Meunasah Mee Kandang Ikut Vaksinasi

Vitra menambahkan, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya saat itu menanyakan kepada pelaku terhadap kepemilikan barang tersebut pelaku langsung m mengakuinya.

Baca Juga :  Aksi Kemanusian, TNI Kodim 0104 Bantu Eks Kombatan Libya, Lupakan Sejarah

“Tim Elang memanggil Aparatur Desa setempat untuk hadir ke rumah pelaku, setibanya Aparatur Desa setempat Tim Elang menunjukan pelaku beserta barang bukti yang diamankan terhadap pelaku, setelah dijelaskan, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan raya membawa Pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Nagan Raya,” ujar Vitra.

Vitra juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.

“Tentu atas kepemilikan barang terlarang tersebut, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Vitra. **

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Tim Rimueng Gelar Bakti Sosial di Pemukiman Warga

Hukrim

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Tni-Polri

Borong Hasil Bumi, Satgas Yonif 112/DJ Tingkatkan Ekonomi Rakyat Di Puncak Jaya

Tni-Polri

Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz 2022 gelar program SI-IPAR

Tni-Polri

Kapolres Aceh Selatan Bantu Warga Yang Tertimpa Banjir, Kapolda Aceh : Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Jajarannya

Tni-Polri

Personel TNI kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Aceh Tenggara

Tni-Polri

Kapolda Aceh Pimpin Pembaretan 30 Bintara Brimob di Mako Jeulingke Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

HUT ke-80 TNI AU, Wali Kota Banda Aceh Tekankan Sinergi untuk Keamanan dan Kemanusiaan