Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 4 Maret 2025 - 00:05 WIB

Potensi Kerugian Rp 11,7 T, KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi LPEI

FARID ISMULLAH

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dua tersangka merupakan direktur di LPEI, Senin.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK menyatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam Rilis yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, 3 Maret 2025.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur PT Petro Energy.

Baca Juga :  kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Diketahui, Para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti. Budi menyebut kredit tetap diberikan oleh para direktur tersebut meskipun debitur tidak layak.

KPK juga menyebut PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order sehingga pencairan fasilitas tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Selain itu, PT PE mengakali laporan keuangan.

“PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” katanya.

Baca Juga :  KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Kerugian dalam satu pemberian kredit bermasalah ini, menurut KPK, mencapai USD 60 juta. Jika dikonversi ke rupiah dengan nilai hari ini, kerugiannya sekitar Rp 999 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Hukrim

Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

Ekbis

Harga kelapa mencekik rakyat, Pemerintah Akan Kenakan Pungutan Ekspor

Nasional

Kemenko Polkam: Sense of Awareness Media Itu Penting Untuk Penguatan Komunikasi Seluruh Desk

Hukrim

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

Nasional

Jaksa Agung RI Menggelar Konferensi Pers Terkait Perkara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk