Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat korupsi.

“Jadi, kalau kita lihat, ini kerugian negara sekitar Rp650 miliar. Tapi kita lakukan _asset recovery_ itu sekitar Rp700 miliar,” kata Cahyono, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga :  Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah Ilegal

Cahyono mengungkapkan, terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Baca Juga :  Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset dengan bukti transfer ke luar negeri, kita masih dalami juga. Tentunya nanti kita akan update. Karena ini menyangkut antar negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri untuk mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Urus SKCK, Polisi Beri Pelayanan Khusus Untuk Penyandang Disabilitas

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga

Aceh Selatan

PWI Aceh Selatan Kecam Ancaman terhadap Wartawan di Aceh Utara, Desak Polisi Bertindak Tegas

Hukrim

Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi

Nasional

KPK dan Kepolisian Minta Tunda Sidang UU Tipikor

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Tipikor Permufakatan Jahat

Nasional

World Water Forum di Bali Berjalan Aman, Polri Ucapkan Terima Kasih

Hukrim

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe