Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat korupsi.

“Jadi, kalau kita lihat, ini kerugian negara sekitar Rp650 miliar. Tapi kita lakukan _asset recovery_ itu sekitar Rp700 miliar,” kata Cahyono, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga :  Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah Ilegal

Cahyono mengungkapkan, terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Baca Juga :  Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset dengan bukti transfer ke luar negeri, kita masih dalami juga. Tentunya nanti kita akan update. Karena ini menyangkut antar negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri untuk mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Urus SKCK, Polisi Beri Pelayanan Khusus Untuk Penyandang Disabilitas

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Nasional

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan Nasional untuk Perbaikan Akses Pendidikan Kelompok Berpenghasilan Rendah

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Nasional

Demi Kebaikan Pers, Dua PWI Siap Rekonsiliasi

Daerah

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Percepat Pemulihan UPT Pascabencana

Hukrim

Satresnarkoba Polres Bireuen Berhasil Amankan 15 Kg Sabu

Hukrim

Polresta Banda Aceh Sampaikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

Ekbis

Meningkatkan Penghidupan Masyarakat Adat Melalui Pengolahan Sagu